Baca Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi, bak bola liar yang menggelinding.
Pasalnya, informasi yang di dapat media ini bahwa kasus Dana BOK ini menyeret 22 Puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi ke penegak hukum di Kejari Muaro Jambi.
Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, media ini mengkonfirmasi ke salahsatu Puskesmas, yaitu Kepala Puskesmas (Kapus) Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Terkuak, Kepala Puskesmas Tempino, dr. Agung Lastono, ketika dikonfirmasi media ini menuturkan bahwa dirinya mengetahui pihak Kejari Muaro Jambi tengah menangani penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas.
“Saya dan beberapa staf sudah dipanggil ke Kantor Kejari Muaro Jambi untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jum’at (19/09/2025) melalui pesan WhatsApp.
Adapun kapasitas saya dipanggil sebagai Kepala Puskesmas.
Agung mengungkapkan, pihak Kejari Muaro Jambi juga sudah ke Puskesmas Tempino untuk menelusuri dokumen dan meminta keterangan staf yang lain.
Soal pernyataan Agung di salahsatu media online bahwa pengelolaan Dana BOK Puskesmas Tempino sesuai regulasi resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI?
Agung menjelaskan, itu jawaban atas pertanyaan media kepada dirinya, pelaksanaannya memang ada Petunjuk Teknis (Juknis).
Lanjut Agung, dugaan di Kejari sedang proses, kita hormati pihak APH dan kita patuh mengikuti proses yang berjalan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, John Freddy Simbolon, S.H, membenarkan ada pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas.
Terkait jumlah Kepala Puskesmas dan Puskesmas mana saja? Jhon menyampaikan belum bisa memberikan jawaban karena masih dalam tahap penyelidikan. (Jurnal Opini)