Baca Jambi – Tim Kejari Jambi melakukan penjemputan paksa kepada mantan Kepala Badan di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi.
Penjemputan paksa yang dilakukan pihak jaksa itu lantaran Subhi selalu mangkir ketika diperiksa.
“Sudah lakukan upaya penangkapan dari tim penyidik, dengan mendatangi rumah tersangka S tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penangkapan itu karena tersangka selalu mangkir saat diperiksa,” kata Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Upaya penangkapan itu dilakukan Kamis (1/7) sore. Dia mengatakan Subhi sudah dua kali mangkir. Subhi tak pernah muncul saat diminta datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPRD Kota Jambi itu.
“Menurut anaknya yang ada di rumah dari tadi pagi yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ujar Rusydi.
Sebelumnya, Kejari Jambi telah melakukan penggeledahan terhadap kantor BPPRD Kota Jambi pada Selasa (29/6). Dari hasil penggeledahan, jaksa menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi itu.
Tim dari kejaksaan juga menyita uang Rp 212 juta yang diduga terkait kasus pemotongan insentif pajak pegawai BPPRD Kota Jambi sejak 2017 hingga 2019 lalu.
“Uang tersebut merupakan uang tersangka S (Subhi) yang beberapa waktu lalu mengembalikan pada para PNS,” kata Rusydi.
Subhi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jambi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) di BPPRD Kota Jambi. Usai ditetapkan tersangka, jabatan Subhi diganti oleh pelaksana tugas, yakni Doni Triadi.
“Beliau saat ini memang telah mengundurkan diri sebagai Kepala BPPRD, dengan alasan ingin fokus menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh beliau saat ini,” ujar Juru Bicara Pemkot Jambi, Erwandi.