Tidak Ada UN Tahun 2021, Lulus Gunakan Nilai Rapor – Berita Apa Adanya
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Baca Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Berita Apa Adanya
No Result
View All Result
Berita Apa Adanya

Tidak Ada UN Tahun 2021, Lulus Gunakan Nilai Rapor

RedaksibyRedaksi
Sabtu, 6 Februari 2021
in NASIONAL
Foto Ilustrasi Anak Sekolah/Net.

Foto Ilustrasi Anak Sekolah/Net.

Baca Jambi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

Keputusan itu tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Dari Filosofi Tinju, Firli: Penyelenggara Pemilu Jalankan Tugas Secara Profesional

Dewan Pers: Jika Wartawan Jambi Sudah Berkompeten Maka Jambi Akan Paten

FJPI Bersama KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi

Pemilu 2024, Ketum JMSI Minta Anggotanya Perhatikan KEJ dan Pedoman Media Siber

SE itu ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021. Pembuatan SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” ucap Nadiem dalam SE Mendikbud, seperti ditulis (5/2/2021).

Untuk itu, kata Nadiem, memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3 syarat kelulusan siswa
Nadiem mengaku, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.

Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian yang diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan siswa bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah.

Portofolio itu, bilang dia, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

“Ketentuan itu berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas,” ungkap Nadiem.

Nadiem juga menyebutkan, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester (UAS) yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

“Tapi tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tegas Nadiem.

Nadiem menambahkan, khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), siswanya bisa mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua ketentuan SE Mendikbud harus sesuai protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Source: Kompas

HUKRIM

HUKRIM

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

HUKRIM

Kecelakaan Maut di Kecamatan Pelawan Sarolangun, 1 Orang Meninggal Ditempat

Foto Ilustrasi Hiburan Malam/Ist.
HUKRIM

Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Polda Jambi Amankan 3 Orang Positif Narkoba

HUKRIM

Breaking News!!! Motor Vs Mobil Tanki, Pelajar SMA 2 Sarolangun Meninggal Ditempat

HUKRIM

Warga Temukan Mayat Laki-Laki Terapung di Perairan Jambi, Bagi yang Mengenal ini Ciri-Cirinya

HUKRIM

Luka di Kepala Penyebab Kepala BPBD Merangin Meninggal

HUKRIM

Penemuan Mayat Bayi di Kebun Sawit Gegerkan Warga Muara Sabak Barat

HUKRIM

Ajak Ketemuan Lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi

HUKRIM

Setubuhi Pacar 2 Kali Seminggu Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

HUKRIM

Viral Curhatan Netizen, Aksi Oknum Polisi Perkosa Perempuan di Kantor Polsek Terungkap

Foto Hanya Ilustrasi/Foto Istimewa.
HUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sarolangun

HUKRIM

Seorang Warga Mayang Mangurai Ditangkap Polisi Lantaran Kuras Saldo ATM Rp 21 Juta Milik Temannya

HUKRIM

Pengendara Sepeda Motor Tewas, Tabrak Tronton Sedang Parkir di Geragai

Foto Ilustrasi/Net.
HUKRIM

Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

HUKRIM

Kecelakaan Tragis! 2 Santri Tewas Masuk ke Kolong Fortuner

Berita Apa Adanya

© 2020 Baca Jambi - Jalan Lingkar Barat III Lorong Tanjung Raya No.227A, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Kota Jambi, Jambi, 36122 Indonesia. Developed by Team Bacajambi.id

  • Baca Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti kami di media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM