• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, September 16, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Desember 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Tim Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penangkapan 1 (satu) orang Tersangka berinisial AE kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018.

Tersangka AE dilakukan penangkapan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Bintaro Tangerang Selatan Provinsi Banten pada hari Jumat (13/12/2024).

READ ALSO

KPK Gelar SPI tahun 2025, Plt Inspektur Merangin : Surat Sudah dikirim ke OPD Untuk Segera Mengisinya

Kadinkes Muaro Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Dana BOK

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tersangka berinisial AE di Bintaro Tangerang Selatan Banten, selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan ke media, Sabtu (14/12).

Lanjut Noly, sebelumnya Tim Kejaksaan Tinggi berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 (tiga) orang yang sudah menjadi Terpidana dan 1 (satu) orang sedang menjalani sidang kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi.

Tersangka AE dilakukan penahanan di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari Kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AE selaku selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas dengan didampingi Penasehat Hukum, selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka AE dilakukan pemeriksaan Kesehatan kepada yang bersangkutan.

“Tersangka AE telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai Tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara an. Terdakwa Leo Darwin,”jelasnya

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana YUNSAK EL HALCON Bin H. ZAIHIFNI SIHAK (ALM) yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun , DADANG SURYANTO Bin SUPANDI yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan ANDRI IRVANDI Bin DJOHAN yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa LEO DARWIN (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Sebagai Informasi Tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka si Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 desember 2024 dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Bank Pembangunan JambiKasus Gagal Bayar Pembelian Medium Term Note PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan 2017-2018.Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPenangkapan Tersangka

Related Posts

KPK Gelar SPI tahun 2025, Plt Inspektur Merangin : Surat Sudah dikirim ke OPD Untuk Segera Mengisinya
Daerah

KPK Gelar SPI tahun 2025, Plt Inspektur Merangin : Surat Sudah dikirim ke OPD Untuk Segera Mengisinya

Kadinkes Muaro Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Dana BOK
Daerah

Kadinkes Muaro Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Dana BOK

Kepala Puskesmas Puding Diperiksa Kejari Muaro Jambi Dugaan Korupsi Dana BOK
Daerah

Kepala Puskesmas Puding Diperiksa Kejari Muaro Jambi Dugaan Korupsi Dana BOK

Bupati Merangin, Unsur Forkompinda dan Plt Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanam Jagung di Desa Mentawak
Daerah

Bupati Merangin, Unsur Forkompinda dan Plt Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanam Jagung di Desa Mentawak

Mal Pelayanan Publik Merangin Hanya 4 Stand Yang Ada Petugasnya, Kadis DPMPTSP-TK : Surat Kepada Instansi Terkait Sudah dikirim
Daerah

Mal Pelayanan Publik Merangin Hanya 4 Stand Yang Ada Petugasnya, Kadis DPMPTSP-TK : Surat Kepada Instansi Terkait Sudah dikirim

Beranikah Kejari Muaro Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Rp50 Miliar di Dinkes Muaro Jambi?
Daerah

Beranikah Kejari Muaro Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Rp50 Miliar di Dinkes Muaro Jambi?

Next Post
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Direktur RSUD Raden Mattaher Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Jambi Periode 2022 – 2025

Direktur RSUD Raden Mattaher Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Jambi Periode 2022 – 2025

LU-UKW UPN Veteran Yogyakarta Menguji 19 Wartawan Perbatasan di Nunukan Kaltara

LU-UKW UPN Veteran Yogyakarta Menguji 19 Wartawan Perbatasan di Nunukan Kaltara

Dukung Swasembada Pangan, Wabup dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom

Dukung Swasembada Pangan, Wabup dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In