Merangin – Seusai menerima Gaji ke-13 tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kembali tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei sudah bisa dibayarkan.
“TPP untuk ASN Merangin bulan Mei 2025 sudah bisa dibayarkan, seluruh OPD agar segera menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM,” jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Kamis (12/6/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pencairan TPP bulan Mei, selain menyerahkan SPM agar seluruh OPD juga mengisi dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun jumlah TPP lebih kurang sebesar Rp7,5 milyar.
Adapun terkait TPP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin dari bulan Maret s/d Mei 2025 yang belum mengajukan permintaan pembayaran agar segera mengajukan ke BPKAD. (tugas).