Tanjab Timur – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Kamis (18/8/21), Wakil Bupati Tanjab Timur H. Robby Nahliyansyah, SH mengahadiri secara langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (iknracht van gewijsde) seperti narkoba dan kejahatan lainnya.
Barang Bukti yang di musnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan.
“Kami mengapresiasi pihak penegak hukum di Kabupaten Tanjab Timur, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan mengenai penggunaan Narkoba dan sejumlah kejahatan yang lainnya,” ucap Wabup
Untuk diketahui Kejari Tanjab Timur memusnahkan jenis barang bukti aksi kejahatan pidana umum yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Juli 2022.
Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender untuk jenis sabu dan ekstasi. Ganja, handphone, baju dan lainnya di bakar hingga jadi arang.