Baca Jambi – Sekretaris Daerah H M Azan mewakili Bupati Batanghari membuka secara resmi kegiatan Uji Kompetensi Penjabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Tahun 2022.
Adapun maksud dari Uji Kompetensi tersebut yakni dalam rangka rotasi / mutasi para pejabat pimpinan tinggi pratama yang berpusat di aula Bapedda kabupaten setempat.
Selain Sekda, tampak hadir pada kesempatan tersebut para Staf Ahli, Asisten Setda, seluruh Kepala OPD dan para tamu undangan lain-nya.
Sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda Azan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batanghari telah berkomitmen untuk mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis serta sinergitas pembangunan daerah hingga desa.
Tak hanya itu, selain visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, program prioritas yang tertuang didalam RPJMD pemkab batanghari tahun 2021-2026 yang telah disahkan.
” Evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat pimpinan tinggi saat ini adalah untuk memantapkan tata kelola penyelenggaran pemerintah yang baik,” Kata Azan, Kamis (04/08/22).
Lanjut Azan, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Azan juga memaparkan dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus juga memperhatikan sembilan sistem menit, meliputi kriteria.
” Pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompentensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang,”Paparnya.
Berikut kriteria yang harus diperhatikan dalam rangka pengisian jabatan tinggi pratama dilingkup pemkab batanghari.
1. Seluruh pejabat memiliki standar kompetensi jabatan.
2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
4. Memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian yang objektif dan transparan.
6. Menerapkan kode etik dan kode prilaku Pengawai ASN.
7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja.
8. Memberikan perlindungan kepada Pengawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang.
9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang berintergrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.