Sumsel – Salahsatu pengedar narkoba jenis pil ekstasi, MDS (52) Warga Jalan Maluku Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, berhasil diringkus Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Tersangka ini kedapatan membawa 800 butir pil ekstasi berlogo Mahkota, saat melintas di Simpang Empat Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Senin (8/3/2021).
Penangkapan dipimpin Ipda Adrian Chandra saat tersangka melintas dilokasi menggunakan mobil Jenis Suzuki Ertiga warna putih nopol BG 1573 GA. Melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, kendaraan tersangka dihentikan.
“Awalnya kita sudah mengidentifikasi tersangka, berikut kendaraan yang dibawanya dalam mengedarkan narkoba. Melihat ciri-ciri dimaksud sama, petugas kita lakukan razia. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah barang bukti pil ekstasi sebanyak 800 butir, logo Mahkota warna hijau di dalam ban mobil serepnya. Tak buang waktu, anggota kita langsung membawa tersangka ke kantor, guna pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Saytaputra didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Rivanda, saat gelar press release.
Dikatakan Kompol Rivanda, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka, guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka masih dalam penyelidikan intensif penyidik. Kami akan kembangkan kasusnya dan menangkap pelaku lainnya,” tegas Kasatres Narkoba, Kompol Rivanda.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau ekstasi yang dibawanya untuk diantarken ke Lubuk Linggau.
“Memang butiran inek itu milik saya pak. Rencana mau dibawa ke teman saya yang ada di Lubuk Linggau. Saya ambil butiran inek ini dari kawasan Boombaru,” ungkapnya.