Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dari total 124 pejabat negara di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang wajib lapor LHKPN, sebanyak 52 orang pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN
“Dari data yang dihimpun oleh Direktorat LHKPN KPK, sampai dengan tanggal 3 Desember 2024, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih sebanyak 52 orang pejabat negara belum menyampaikan laporan LHKPN,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan sesuai data yang dihimpun dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.
Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya.
Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,”ujar Budi Prasetyo
Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.
“Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,”jelasnya. (tugas).