Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna penjelasan dari DPRD terhadap Ranperda penyelengaraan Perhubungan Provinsi Jambi Kamis (17/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan paripurna terkait penyampaian pemandangan umum Fraksi terhadap Ranperda terhadap perubahan kedua atas Perda Provinsi Jambi no 6 tahun 2015 tentang retribusi daerah
Dalam sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra, dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Nota pengantar terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Penyelengaraan Perhubungan dibacakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka Marlina.
Dalam paparannya, Eka menyatakan ketiadaan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan perhubungan, bukan saja berdampak pada kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib, namun berdampak pula pada penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan pelayaran, dan penyelenggaraan perkeretaapian. “Oleh sebab itulah, DPRD mengambil inisiatif mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ini untuk dibahas bersama dengan Gubernur Jambi,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat 4 tujuan yang hendak dicapai dengan kehadiran Ranperda ini, yaitu Pertama, mewujudkan pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah, mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian dalam rangka percepatan kerja di Daerah;
Ketiga, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Jalan, Perairan, dan Perkeretapian dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi; dan
Keempat, mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian.