Baca Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab
Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami
kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisaya
luka-luka.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di
Jakarta Minggu (6/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat
kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa
Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal
dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan
Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar
tiket/ongkos angkut” jelas Rivan
“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan
kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi
secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah
Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,
sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening
kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan
tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap
kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan
sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda
memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator
atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari
penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah
kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,’’ tambah Rivan.
“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas
Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris
sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami
serahkan kepada ahli waris yang sah,” tutup Rivan. (Nai/Rls)