Baca Jambi – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/03), bertempat di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna DPRD Sarolangun dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri 23 Anggota DPRD Sarolangun.
Turut hadir langsung, Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, Asisten dan staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, Para Camat se-Kabupaten Sarolangun, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Sarolangun Helmi beserta Anggota Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dalam rapat memberikan kesempatan kepada Bupati Sarolangun Cek Endra untuk menyampaikan nota pengantar penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2021.
Bupati Sarolangun Cek Endra dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebagaimana diketahui bersama penyampaian LKPJ Bupati merupakan agenda tahunan sesuai aturan undang-undang tentang pemerintah daerah. Susunan LKPJ mempedomani Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ Bupati Sarolangun 2021 merupakan laporan pelaksanaan tahun keempat pada masa RPJMD tahun 2017-2022, meliputi pelaksanaan urusan wajib dan pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Visi dan misi serta strategi pemerintah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sarolangun 2017-2022 yakni Visi Sarolangun yang sejahtera. Dan misinya yakni Meningkatkan kualitas infrastruktur, kualitas SDM dan penguatan nilai-nilai agama, meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi lokal, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang optimal, meningkatkan tata kelola pemerintahan dan responsif gender, meningkatkan pelayanan publik,” kata Cek Endra.
Cek Endra menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021 target APBD Sarolangun sebesar Rp1,14 Triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer daerah, dan pendapatan lain yang sah.
Belanja daerah pada tahun 2021 Rp1,179 Tirliun, terdiri dari terealisasi belanja operasi sebesar Rp700 miliar, belanja modal sebesar Rp158 miliar, belanja tak terduga Rp552 juta lebih, belanja transfer sebesar Rp224 Miliar lebih
“BPK Perwakilan Provinsi Jambi saat ini telah melaksanakan audit secara intensif dalam pemeriksanaan LKPJ Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Dua tahun penyebaran covid-19, anggaran APBD Sarolangun mengalami refocusing untuk program penanganan dan pencegahan covid-19 sehingga berpengaruh terhadap capaian visi dan misi Bupati Sarolangun, sehingga baru 14 indikator telah memenuhi target sedangkan 7 indikator lainnya memerlukan perhatian,” katanya.
Selain itu Cek Endra juga menjelaskan secara rinci bagaimana capaian kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
Dari kinerja tersebut diantaranya Perolehan Predikat Opini WTP dari BPK sesuai dengan target, dan untuk SAKIP dengan nilai B.
“Capaian kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik 2 indikator telah tercapai dan 1 indikator memerlukan perhatian kedepan. Ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD Sarolangun, Forkompinda Sarolangun, TNI/Polri dan mari kita terus bersinergi bahu-membahu dalam memajukan daerah Kabupaten Sarolangun,” harapnya.
Usai penyampaian nota pengantar oleh Bupati Sarolangun, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menerima LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2021. Kata Tontawi, pihaknya pun akan membahasnya dalam Rapat DPRD Sarolangun.
“Rapat paripurna kami skor dan perkenankan kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan pengantar LKPJ Bupati Sarolangun Tahun 2021. Dengan mengucapkan Alhamdulillah Rapat Paripurna hari ini kami nyatakan di skor,” tutupnya. (Jhontrex)