Baca Jambi – Masalah angkutan truk batubara memang jadi sorotan bagi semua kalangan, bahkan masalah ini sudah menyebar sampai ke tingkat nasional. Bahkan Dirjen Minerba ESDM telah memberi sanksi terhadap delapan perusahaan untuk tidak boleh beroperasi.
Wakil Ketua Provinsi Jambi Pinto Jayanegara pun ikut bersuara, dirinya juga minta Dirjen Minerba Kementerian ESDM bersama Gubernur Jambi untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik.
Pinto Jayanegara juga menyebutkan, pemegang izin pertambangan wajib mematuhi peraturan terkait ekspoitasi, angkutan, persediaan, pengelolaan lingkungan dan reklamasi galian penambangan.
“Kita ketahui angkutan batubara dari mulut tambang sampai ke pelabuhan Talang Duku masih menggunakan jalan umum dengan muatan yang melebihi kapasitas. Kapasitas angkut truk normal 7,5 ton diberikan dispensasi sampai 14 ton, hampir 2x lipat,” sebut Pinto Jayanegara.
Selain itu yang memicu terjadinya kemacetan jumlah truk batubara yang melintas perhari mencapai 6000 unit sehingga sepanjang jalan di isi mereka semua (truk batubara)
Kata Pinto Jayanegara, Kecamatan panjang akan terjadi jika truk batubara melakukan konvoi dari jalan Muara Tembesi menuju Talang Duku melintas jalan negara Muara Bulian – Muara Bulian, dan jalan umum Bajubang – Tempino – Talang Duku.
“Solusi permanen permasalahan angkutan batubara adalah perusahaan-perusahaan batubara membuat konsorsium untuk membuat jalan khusus di beberapa jalur alternatif dari mulut tambang menuju pelabuhan Talang Duku dan menuju dermaga privat di sepanjang hilir sungai batanghari,” jelasnya.
Lanjut Pinto Jayanegara, salah satu solusi paling tidak baik adalah pihak yang terkait atau leading sektor harus duduk bersama untuk sama-sama mencari solusi terbaik. (Red)