• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

DPRD Jambi Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp4,575 T

Baca Jambi by Baca Jambi
30 November 2024
in DPRD PROVINSI JAMBI
0
DPRD Jambi Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp4,575 T

Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menetapkan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4.575 T.

Rapat paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah. Didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza, dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Jumat (29/11/2024).

READ ALSO

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukumnas Kemenkumham

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

M. Hafiz Fattah mengatakan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp.4.575.870.566.874. Sedangkan belanja Rp.4.625.723.464.795. Defisit Rp 49.852.897.921.

“Dengan penetapan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku agar berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Penetapan ini menurut Hafiz, awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemprov Jambi.

“Kita dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Fauzi Ansori, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.

“Terutama Badan Anggaran mengingatkan kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan RKPD TA 2025 maupun implementasi RPJMD,” ujarnya.

Kemudian, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepadaPemerintah Provinsi Jambi melakukan optimalisasi terhadap berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.

“Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya kurang maksimal, Banggar meminta kepada BPKP Provinsi Jambi agar BPKPD Provinsi Jambi agar kedepan agar aset-aset tersebut dikelola dengan tepat karena itu dapat dijadikan sumber pendapatan,” pungkasnya. (Rls/*)

Related Posts

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukumnas Kemenkumham
DPRD PROVINSI JAMBI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukumnas Kemenkumham

DPRD PROVINSI JAMBI

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

Ketua DPRD Provinsi Jambi Prihatin Rentetan Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalan Umum
DPRD PROVINSI JAMBI

Ketua DPRD Provinsi Jambi Prihatin Rentetan Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalan Umum

DPRD Provinsi Jambi Dorong Kolaborasi Riset BRIN untuk Lindungi Komoditas Daerah dan Lingkungan
DPRD PROVINSI JAMBI

DPRD Provinsi Jambi Dorong Kolaborasi Riset BRIN untuk Lindungi Komoditas Daerah dan Lingkungan

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat
DPRD PROVINSI JAMBI

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta
DPRD PROVINSI JAMBI

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta

Next Post
MK Putuskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, TNI/POLRI, Kades dan Lurah Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Putusan MK Nomor 87/PUUXX/2023, KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Gelar Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah 2024

OJK Gelar Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah 2024

Kepsek, Pengawas dan Korwil Sekolah di Merangin Berikrar Netral Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Kepsek, Pengawas dan Korwil Sekolah di Merangin Berikrar Netral Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Sukseskan HUT ke-79 RI di IKN 17 Agustus Mendatang, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident

Sukseskan HUT ke-79 RI di IKN 17 Agustus Mendatang, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident

Tingkatkan Program Pesantren Kilat Di Tiap Sekolah Selama Bulan Suci Ramadhan Di Seluruh Kabupaten Sarolangun

Tingkatkan Program Pesantren Kilat Di Tiap Sekolah Selama Bulan Suci Ramadhan Di Seluruh Kabupaten Sarolangun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In