• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Di Merangin, Kades Nazir Diduga Kangkangi Aturan Dalam Melantik Perangkat Desa

Baca Jambi by Baca Jambi
15 Juli 2022
in RAGAM
0
Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Kades Muaro Panco Timur, M. Nazir.

Baca Jambi – Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, M Nazir Kades Muaro Panco Timur Kabupaten Merangin tetap bersikukuh melantik 9 perangkat desa beberapa waktu yang diduga menyalahi aturan, seperti tak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap.

Selain itu, Lukman salahsatu mantan perangkat Desa Muaro Panco Timur pun ikut berkomentar, bahwa 3 Kadus yang baru dilantik tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

READ ALSO

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Menurutnya, didalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 itukan jelas, syarat usia pengangkatan perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

“Tapi ini tidak berlaku di desa kami, 3 Kadus yang baru dilantik usianya 45 tahun lebih,” bebernya.

Lanjut Lukman, selain itu Kades Nazir juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu perihal pemberhentian dirinya selaku perangkat desa.

Sementara, M Nazir saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwa dirinya telah memberhentikan semua perangkat desa yang lama meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan serta tidak memenuhi syarat usia.

“Iya, semua perangkat desa yang lama terlibat politik praktis. Memang ada 3 perangkat desa yang usianya diatas 42 tahun, karena pengangkatan perangkat desa itukan wewenangnya Kades. Pengangkatan 3 Kadus itu berdasarkan permintaan masyarakat,” jelasnya.

Pengangkatan perangkat desa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin, Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 57 tentang persyaratan perangkat desa pada huruf a dan b. yakni: Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. (Edo)

Related Posts

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Next Post
Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

Al Haris Ajak Pemangku Kepentingan Peduli Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tenggelam 3 Hari di Sungai Enim, Jasad Pekerja Bronjong Ditemukan di Sungai Lematang

Tenggelam 3 Hari di Sungai Enim, Jasad Pekerja Bronjong Ditemukan di Sungai Lematang

Kejati Jambi Tahan Satu Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit di PT PAL oleh Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

Kejati Jambi Tahan Satu Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit di PT PAL oleh Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

KPK Sita Rumah SYL Mantan Menteri Pertanian di Makassar Senilai Rp45 Miliar

KPK Sita Rumah SYL Mantan Menteri Pertanian di Makassar Senilai Rp45 Miliar

H Mashuri: KAHMI Tetap jadi Kontrol Pemerintah

H Mashuri: KAHMI Tetap jadi Kontrol Pemerintah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In