• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Baca Jambi by Baca Jambi
17 Oktober 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, SE.

Baca Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menanggapi persoalan pergantian dirinya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Golkar Kota Jambi pada tanggal 17 september 2022 tentang pergantian anggota fraksi pada jabatan masing-masing. Serta hasil dari rapat pleno Pengurus DPD Partai Golkar Kota Jambi.

READ ALSO

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Surat keputusan tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait hal itu.

“Sebenarnya saya nggak percaya, kebetulan saya tidak hadir. Mendengar informasi itu, setelah saya pelajari ada keganjilan yang aneh, aneh saja,” katanya.

Bahkan pergantian posisinya itu tidak diberitahukan secara resmi kepadanya.

Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari Anggota Banggar menjadi Anggota Banmus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peraturan tersebut dikatakannya, bisa dilakukan jika Anggota Banggar telah menjabat selama 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama 6 bulan sebagai Anggota Banggar.

“Saya ini baru berjalan 6 bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur,” katanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.

“Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi,” tandasnya.

Bahkan dikatakannya, bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di Rapat Paripurna melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.

Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di Rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar,” tandasnya. (Red)

Related Posts

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026
Daerah

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
Daerah

KPK Monitor Seleksi Jabatan JPT Pratama Eselon Dua di Merangin agar Berjalan Transparan, Akuntabel dan Bebas Praktek Korupsi

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center
Daerah

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Nopember  2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana
Daerah

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

Next Post
MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tahun 2025 Tidak Ada Impor Pangan,  Menteri Desa PDT : Peluang Besar untuk Kemajuan Desa

Tahun 2025 Tidak Ada Impor Pangan,  Menteri Desa PDT : Peluang Besar untuk Kemajuan Desa

Konsultasi JKN, Komisi IV DPRD Provinsi Kunker ke BPJS Kesehatan Pusat

Konsultasi JKN, Komisi IV DPRD Provinsi Kunker ke BPJS Kesehatan Pusat

One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan

One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan

Pj Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Se- Kecamatan Sungai Bahar

Pj Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Se- Kecamatan Sungai Bahar

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In