• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Baca Jambi by Baca Jambi
17 Oktober 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, SE.

Baca Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menanggapi persoalan pergantian dirinya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Golkar Kota Jambi pada tanggal 17 september 2022 tentang pergantian anggota fraksi pada jabatan masing-masing. Serta hasil dari rapat pleno Pengurus DPD Partai Golkar Kota Jambi.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Surat keputusan tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait hal itu.

“Sebenarnya saya nggak percaya, kebetulan saya tidak hadir. Mendengar informasi itu, setelah saya pelajari ada keganjilan yang aneh, aneh saja,” katanya.

Bahkan pergantian posisinya itu tidak diberitahukan secara resmi kepadanya.

Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari Anggota Banggar menjadi Anggota Banmus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peraturan tersebut dikatakannya, bisa dilakukan jika Anggota Banggar telah menjabat selama 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama 6 bulan sebagai Anggota Banggar.

“Saya ini baru berjalan 6 bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur,” katanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.

“Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi,” tandasnya.

Bahkan dikatakannya, bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di Rapat Paripurna melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.

Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di Rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar,” tandasnya. (Red)

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD

Balitbang Merangin Kekurangan Sarana Prasarana Kerja

Balitbang Merangin Kekurangan Sarana Prasarana Kerja

Wabup Tanjab Barat Lakukan Koordinasi dengan Pj Gubernur Jambi Terkait Pelaksanaan MTQ

Wabup Tanjab Barat Lakukan Koordinasi dengan Pj Gubernur Jambi Terkait Pelaksanaan MTQ

Mulai Tahun 2025  Lampu Penerangan Jalan di Merangin  Pengelolaanya Beralih di Dinas Perhubungan

Mulai Tahun 2025  Lampu Penerangan Jalan di Merangin  Pengelolaanya Beralih di Dinas Perhubungan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In