• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Cabut Izin Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal

Baca Jambi by Baca Jambi
23 Oktober 2022
in DPRD KOTA JAMBI
0
DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Cabut Izin Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal

Baca Jambi – DPRD minta Pemkot Jambi segera tindak hingga pencabutan ijin pangkalan dan agen nakal yang menjual gas LPG 3 kg ke warung warung dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 17 ribu.

Warga Kota Jambi mengeluhkan susahnya mendapatkan gas bersubsidi dan mahalnya mencapai Rp 35 ribu per tabung. Sementara harga HET Gas LPG 3 kilogram tersebut di Kota Jambi yakni Rp 17 ribu.
Terhadap hal itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa pendistribusian gas bersubsidi tersebut telah ada aturannya.

READ ALSO

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar

Ketua DPRD Kemas Faried Apresiasi Langkah Walikota Tutup Pos Retribusi di Kawasan Pasar

Aturan tersebut seperti yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi bahwa penerima gas tersebut melalui kartu kendali. Sehingga jelas siapa yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah tersebut.\

Sehingga Junedi sangat menyayangkan masih beredarnya gas 3kg yang dijual bebas di warung warung dengan harga diatas HET.

“Kalau masalah gas LPG 3 Kg ini kan sudah ada aturan, ada kartu kendali siapa yang menerima. Kalau masih ada yang beredar di warung warung sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Dengan kebijakan Pemkot Jambi yang mengeluarkan kartu kendali itu telah mengatur pendistribusian gas oleh pangkalan tertentu dan wilayahnya.

Sehingga menurutnya seharusnya pendistribusian gas tersebut sudah tepat sasaran.

“Kalau masih ada masyarakat yang susah mendapatkan gas 3kg itu sangat kita sayangkan karena sudah diatur. Kita minta juga kepada Hiswana Migas, agen, pangkalan dalam kondisi sulit seperti ini harus bekerja keras bagaimana mereka bisa melayani masyarakat yang memang membutuhkan gas 3kg yang memang hak mereka,” tegasnya.

Selain masukan miskin, yang berhak mendapatkan gas 3kg itu dikatakan Junedi yakni pelaku UMKM. Dan itu sudah terdata.

“Pemerintah Kota harus turun lagi, khususnya Ekonomi, Disperindag untuk menertibkan semua. Kasihan juga masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi ternyata beli dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu,” katanya.

Denga ketidaktepan itu, Junedi mengatakan bahwa percuma Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan subsidi hingga triliunan rupiah jika tidak tepat sasaran.

“Tentu ini tidak tepat sasaran, untuk apa subsidi dari pemerintah gas 3 kg. Itu yang kita harapkan bahwa subsidi yang dikucurkan pemerintah dengan triliun rupiah tersebut bisa tepat sasaran. Fungsi pemerintah kabupaten kota untuk mengatur semua itu tepat sasaran,” tegasnya.

Kata Junedi, Pemkot Jambi melalui Bidang Ekonomi Setda Kota Jambi, Dinas Koperindag dan Satpol PP untuk segera turun untuk melihat permasalahan dan mengambil tindakan.

“Kita minta pemerintah kota, ada bidang ekonomi, Koperindag, Satpol PP tanyakan asal gas yang dijual di warung warung itu. Ada nanti di warung warung banyak tapi ternyata masyarakat beli di pangkalan habis, nah itu yang sangat kita sayangkan,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa pangkalan yang sudah dicabut ijinnya.

Hal serupa juga dilakukan jika nantinya menemukan pangkalan atau agen yang ternyata dilapangan melakukan pelanggaran. Pencabutan ijin harus segera dilakukan jika peringatan tidak diindahkan.

“Sudah beberapa pangkalan yang sudah dicopot (dicabut) hubungan kerja, kita minta ditindak. Kita sebagai orang timur ada peringatan lah. Kalau peringatan juga tidak diindahkan cabut aja ijin pangkalannya. Pemerintah berhak Untuk mencabut ijin pangkalan,” tandasnya.

Related Posts

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar
DPRD KOTA JAMBI

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar

Ketua DPRD Kemas Faried Apresiasi Langkah Walikota Tutup Pos Retribusi di Kawasan Pasar
DPRD KOTA JAMBI

Ketua DPRD Kemas Faried Apresiasi Langkah Walikota Tutup Pos Retribusi di Kawasan Pasar

DPRD Kota Jambi Pantau Langsung Distribusi Pangan Murah di Festival Ramadhan
DPRD KOTA JAMBI

DPRD Kota Jambi Pantau Langsung Distribusi Pangan Murah di Festival Ramadhan

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2025-2030
DPRD KOTA JAMBI

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi 2025-2030

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Pisah Sambut Pj Wali Kota dan Penyambutan Wali Kota Baru
DPRD KOTA JAMBI

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Pisah Sambut Pj Wali Kota dan Penyambutan Wali Kota Baru

Tinjau Titik Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Soroti Drainase yang Tersumbat
DPRD KOTA JAMBI

Tinjau Titik Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Soroti Drainase yang Tersumbat

Next Post
Hari Santri 2022, ini Pesan Bupati Fadhil Arief

Hari Santri 2022, ini Pesan Bupati Fadhil Arief

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Komisi II DPRD Kota Jambi Sidak Gudang Beras di Selincah

Komisi II DPRD Kota Jambi Sidak Gudang Beras di Selincah

Smelter-grade alumina production reaches 2 million tons: Local firm

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

Respon Cepat Tangani Pengaduan Masyarakat, Kabupaten Merangin Dapat Nilai Zona Hijau dari Ombudsman RI

Respon Cepat Tangani Pengaduan Masyarakat, Kabupaten Merangin Dapat Nilai Zona Hijau dari Ombudsman RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In