Penulis: Ahlakul Mardiah – Mahasiswi Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi
Berdasarkan rapat penutupan hasil akhir pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 oleh KPU Provinsi Jambi menunjukkan bahwa Partai Golkar, Partai PDIP dan Partai Gerindra menempati posisi tertinggi sebagai pemenang Partai Politik (Parpol).
Partai Golkar menempati posisi tertinggi dengan 358.007 suara, disusul Partai PDIP d288.702 suara serta posisi ketiga Partai Gerindra 220.134 suara.
Hasil riset KPU Provinsi Jambi bahwa Partai Golkar sebagai pemenang memperoleh 358.007 suara dengan rincian perolehan per kabupaten/kota pada pemilu 2019, yaitu Kabupaten Batanghari memperoleh 23,781 suara, Kabupaten Bungo 15,240 suara, Kabupaten Kerinci 50,276 suara, Kabupaten Merangin 50,064 suara, Kabupaten Sarolangun 61,436 suara, Kabupaten Tebo 70,361 suara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 23,348 suara, Kabupaten Tanjab Timur 17,692 suara, Kota Sungai Penuh 3,083 suara, Kabupaten Muaro Jambi 29,880 suara, dan Kota Jambi 50,276 suara .
Diposisi kedua Partai PDIP yang memperoleh 288.702 suara dengan rincian per kabupaten/kota, Kabupaten Batanghari 15.984 suara, Bungo 15.857 suara, Kerinci 20.12 suara, Kota Jambi 39.370 suara, Kota Sungai Penuh 2.969 suara, Merangin 23.377 suara, Muaro Jambi 28.847 suara, Sarolangun 15.531 suara, Tanjab Barat 24.307 suara, Tanjab Timur 12.956 suara, serta Tebo 28.692 suara.
Kemudian, Partai Gerindra yang menduduki posisi ketiga memperoleh 220.134 suara dengan rincian per kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Batanghari 11.439 suara, Bungo 17.384 suara, Kerinci 33.405 suara, Kota Jambi 55.786 suara, Kota Sungai Penuh 13.722 suara, Merangin 16.946 suara, Muaro Jambi 21.849 suara, Sarolangun 13.263 suara, Tanjab Barat 17.224 suara, Tanjab Timur 6.578 suara, serta Tebo 12.538 suara.
Hasil perolehan suara Parpol tersebut dari 9 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Jambi yang diumumkan KPU Jambi di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Sabtu (11/5/ 2019).
Dari hasil itu juga, Partai Golkar membawa 2 perwakilan DPR RI ke Senayan, Partai PDIP 1 perwakilan dan Partai Gerindra juga sama 1 perwakilan.
Adapun perwakilan dari Partai Golkar yakni Hasan Basri Agus (HBA) memperoleh 200.291 suara dan Saniatul Lativa (Petahana) memperoleh 85.969 suara. Perwakilan PDIP Ihsan Yunus dengan memperoleh sebanyak 76,303 suara dan terakhir Partai Gerindra Sutan Adil Hendra memperoleh 83,325 suara.
Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019 yang dapat digambarkan sebagai benteng integrasi demokrasi, akan menimbulkan banyak krisis tidak hanya menyangkut pelaksanaan pemilu serentak, tetapi juga menyangkut keadilan pemilu.Menurut Elklit dan Svensson (1997), yang mengartikan pemilu berintegritas yaitu pemilu yang menerapkan prinsip bebas dan adil. Sehingga pelaksanaannya, pemilu bisa disebut berintegritas jika semua elemen yang terlibat di dalamnya, baik penyelenggara dan peserta, mengikuti dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika kepemiluan. Sedangkan jika suatu pemilu tidak dilakukan dengan basis integritas, akan berpotensi menghadirkan penyelenggara dan peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab, yang berimplikasi pada rendah nya partisipasi politik dan hilangnya kepercayaan publik pada proses demokrasi (Nasef: 2012).
Di Indonesia awal mula nya mengambil konsep etika penyelenggara pemilu melalui peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang berisi kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan standar dan norma internasional yakni kemandirian, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalitas, serta berorientasi pada pelayanan. Berdasarkan jejak pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang telah terjadi dari kurun waktu 2013-2017, pesimisme atau timbulnya ketidakpercayaan pada netralitas serta kemandirian penyelenggara pemilu menjadi sangat wajar. Dengan pemilu-pemilu saat Orde Baru di Indonesia juga masih mengalami persoalan serius terkait politik uang dan praktik politik klientelistik (Aspinall dan Berenschot 2019), yang tidak hanya kelompok pemilih namun juga penyelenggara pemilu.
Kecurigaan adanya kegiatan politik uang masih sering terjadi dimana-mana pada saat Pemilu 2019 juga cukup tinggi. Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Mata Rakyat Indonesia, Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR), KoDE Inisiatif, SPD, FITRA, Yappika-ActionAid, Indonesian Parliamentary Center (IPC), TEPI Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Lingkar Madani, ada 44 temuan terkait politik uang saat masa tenang Pemilu 2019.Sementara laporan Bawaslu menyatakan ketika masa tenang, Penyelenggara pemilu telah berhasil menangkap 25 kasus kebijakan moneter di 13 provinsi di Indonesia, dengan penemuan moneter tertinggi senilai Rp 190 juta rupee tercatat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Kalo, Sumatera Utara. (kabar24.com, 16 April 2019).
Langkah-langkah penyelenggaraan pemilu berintegritas disesuaikan dengan konteks sosial politik masing-masing negara, namun tujuannya tetap sama, yaitu memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil. Ada delapan kriteria pemilu yang adil yang dikemukakan oleh Ramlan Subakti (2016), yaitu: 1. Hukum pemilu dan kepastian hukum, 2. Kesetaraan antar warga negara, termasuk dalam pemungutan dan penghitungan suara serta dalam alokasi kursi DPR/ DPRD dan pembentukan daerah pemilihan, 3. Persaingan bebas dan sehat, 4. Partisipasi pemilih dalam pemilu, 5. Penyelenggara pemilu yang mandiri, kompeten, jujur, efisien dan efektif, 6. Proses pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan prinsip pemilik pemilu populer dan prinsip pemilu yang jujur, 7. Pemilu yang adil, 8. Pemilu tanpa kekerasan proses. Kekerasan pemilu adalah setiap perilaku yang menyebabkan kerugian pada orang atau properti sehubungan dengan pemilu.
Dari uraian tersebut, sudah seharusnya publik mengingatkan agar penyelenggara atau pelaksanaan pemilu mampu dan bisa menjaga prinsip yang ada dan etika penyelenggara pemilu sehingga kepercayaan publik kepada proses dan hasil pemilu bisa tetap berjalan sesuai aturan yang sudah ada. Hasil survey Charta Politik soal netralitas penyelenggara pemilu 5-10 April lalu yang menyenutkan 84,7% responden percaya KPU netral sebenarnya sudah menjadi gaya sosial luar biasa bagi KPU. Oleh karena itu, di tengah proses politik yang tajam diantara kedua pertahanan pendukung paslon, netralitas penyelenggara pemilu (baik KPU ataupun Bawaslu) akan teruji.
Ketika suara dihitung di bawah pengawasan ketat masyarakat umum, kesalahan kecil dari pihak penyelenggara dengan mudah mengundang penyesalan dari lawan. Harapannya, KPU mampu menyelesaikan tantangan integritas tersebut. Masih banyak masalah dan masalah dalam kenyataan, dan masalah ini dapat diatasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat dipulihkan. penipuan. Dengan cara ini, sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia, kita akan menyelenggarakan pemilu dengan itikad baik dan menunjukkan serta melakukan pekerjaan yang cepat, transparan, profesional, tegas, adil, dan jujur untuk mewujudkan masa depan demokrasi yang lebih baik.
Referensi:
- KPU.: KPU Provinsi Jambi :. Kpu.go.id. Published 2018. Accessed November 10, 2022. https://jambi.kpu.go.id/
- PEMILU 2019 DAN UJIAN INTEGRITAS PENYELENGGARA – PUSKAPOL FISIP UI. Ui.ac.id. Published 2019. Accessed November 6, 2022. https://www.puskapol.ui.ac.id/sports/pemilu-2019-dan-ujian-integritas-penyelenggara.html
- Dodi Saputra. Daftar anggota DPD dan DPR RI terpilih Dapil Jambi periode 2019-2024. ANTARA News Jambi. Published May 12, 2019. Accessed November 10, 2022. https://jambi.antaranews.com/berita/345616/daftar-anggota-dpd-dan-dpr-ri-terpilih-dapil-jambi-periode-2019-2024
- bawaslu.kotajaktim. MERAWAT INTEGRITAS PENYELENGGARAAN PEMILU UNTUK PEMILU BERMARTABAT – Bawaslu Jakarta Timur. Bawaslu Jakarta Timur. Published November 2021. Accessed November 10, 2022. https://jakartatimur.bawaslu.go.id/merawat-integritas-penyelenggaraan-pemilu-untuk-pemilu-bermartabat/#:~:text=Penyelenggara%20pemilu%20yang%20berintegritas%20berarti,tolok%20ukur%20terciptanya%20pemilu%20demokratis