Sarolangun,Bacajambi.id 13 maret 2023
Kali ini Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa hasil penambangan liar dari Kecamatan Batang Asia melakukan penangkapan satu orang pelaku yang diduga membawa butiran emas 12-03-2023 tepatnya depan kapolres Sarolangun.
Dari hasil penyelidikan bawah pelaku berinisial L (53) merupakan warga kecamatan Batang Asia,berdasarkan informasi dari masyarakat setempat melihat pelaku yang hendak membawa barang berharga (Emas) mengarah ke Kota Sarolangun,dengan sihab tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun segera membuntuti dari belakang dan saat didepan Polres Sarolangun langsung di cegat dan untuk periksa,dan ternyata di tangan pelaku
terdapat butiran Emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1kg emas.
Dalam hal ino Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, S.TRK membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.
Kronologisnya Penangkapan bermula pada hari minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan batang asai menuju kota sarolangun.
Berdasarkan informasi tersebut team melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako polres sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 (Satu) Orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).
Kartu ATM dan butiran emas lainnya yang diamankan polisi
Saat diamankan, benar saja polisi menemukan butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke sarolangun.
”Dari hasil pencegatan kendaraannya Pelaku langsung dibawa ke mako polres sarolangun untuk proses lebih lanjut,”ucapnya.
Kemudian selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, Iptu Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama pelaku, 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama pelaku, 1 (Satu) Unit Handphone android warna hitam merek Oppo, 1(Satu) ikat Uang jenis 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tutupnya. (Jhontrex)