Baca Jambi – Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Provinsi Jambi, M. Fauzi, menanggapi perihal sanggahan dari salah satu peserta Tender pembangunan Stadion Pijoan.
M. Fauzi mengatakan bahwa memang terdapat satu sanggahan, pasca ditutupnya masa sanggah tahapan lelang, pada 20 Februari lalu.
“Ada sanggahan, (tapi, red) sudah dijawab oleh unit penyedia barang jasa (UPBJ), nanti kita menunggu lima hari kerja apabila tidak ada jawaban, artinya proses berlanjut,” tutur M. Fauzi, pada Rabu, (22/2/2023).
Kadis PUPR itu menambahkan jika nantinya ada jawaban atau banding lagi, maka Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas PUPR yang akan menindak lanjuti kembali.
M. Fauzi mengungkapkan bahwa pihak yang mengajukan sanggahan, ialah salah satu peserta tender yang masuk tiga besar, tepatnya peserta dari Surabaya, sementara peserta yang dipilih sebagai pemenang ialah peserta tender asal Semarang yang dianggap telah memiliki track record dalam membangun GOR Jatidiri Semarang.
“Karena untuk persyaratan (sebagai, red) pemenang tender Stadion ini, harus mempunyai track record membangun stadion,” ungkapnya.
Walaupun terdapat sanggahan, Kadis PUPR itu menuturkan bahwa waktu pekerjaan masih cukup yakni 980 hari pekerjaan.