Baca Jambi – Pada Rapat Paripurna DPRD Batang Hari dalam rangka penyampaian Nota LKPJ Tahun 2023 Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD.
Kata Fadhil Arief, penyampaian Nota LKPJ ini sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami selaku kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD, yang memuat kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan, beber Fadhil Arief saat diwawancarai awak media, Rabu (29/3/2023).
Dikatakan Bupati Batang Hari Fadhil Arief, memasuki tahun kepemimpinanya bersama Wakil Bupati Batang Hari, senantiasa terus berkomitmen mewujudkan pembangunan di Kabupaten Batang Hari melalui visi dan misi “Batanghari Tangguh.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdaya masyarakat, secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan,” jelas Fadhil Arief kepada jurnalis yang didampingi Wabup Bakhtiar.
Dikatakan Bupati Fadhi Arief, bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat.