• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Foto Istimewa/net.

Jambi – Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menghentikan penyelidikan kasus perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perlu diketahui, komedian Debi Ceper beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaf ke Polda Jambi karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Andi Purwanto membenarkan soal penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Iya benar, penyelidikannya dihentikan,” ujarnya dilansir dari Metrojambi.com, Rabu (9/8).

Pihaknya menghentikan penyelidikan itu, menurut dia, karena belum cukup bukti dan belum bisa naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi yang di unggah di akun twitter @fadiyahalkaff, ada beberapa poin di dalam surat tersebut.

• Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan pengaduan saudari pada hari Senin 29 Mei 2023 tentang dugaan terjadinya peristiwa penghinaan dan pencemaran nama baik di sosial media Instagram @infoanakjambi yang dilakukan oleh akun Instagram @debiceper23.

• Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan tahapan- tahapan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan yang saudari laporankan belum memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

• Untuk memberikan kapasitas hukum terhadap perkara tersebut penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi akan menghentikan penyelidikannya. Namun apabila dikemudian hari terdapat bukti baru (Novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali.

Sebelumnya, Debi Ceper dilaporkan oleh Fadiyah karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

Terkait salah video yang diunggah Fadiyah, akun @debiceper23 menulis, “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinya sehari 1,3 M selain ngangkang?”

Tulisan “1,3 M” merujuk kepada tuntutan ganti rugi keluarga Hapsah ke PT RPSL yang disuarakan di video-video Fadiyah.

Nenek Hapsah menuntut ganti rugi karena kendaraan yang diduga melebihi tonase membawa material pabrik PT RPSL melintas di jalan dekat rumahnya sehingga membuat rumah dan sumurnya rusak berat.

Menurut Fadiyah, komentar Debi Ceper menarasikan seolah-olah dia seorang pelac*r.

Kasus Fadiyah vs PT RPSL, Pemkot dan Debi Ceper, kemudian meluas dan menjadi perhatian banyak kalangan.

Sebab, Fadiyah yang dalam unggahan videonya sering menyentil Pemkot Jambi dilaporkan pula ke Polda.

Salah satu pengadunya adalah Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra. Kasus ini pun diungkap Fadiyah ke publik yang membuatnya banjir dukungan.

Tak kurang Menkopolhukam Mahfud Md memberikan dukungan ke Fadiyah dan meminta agar publik tidak membiarkan siswi yang masuk kategori anak-anak itu sendirian.

Ramai diserang, Gempa akhirnya mencabut laporan di Polda Jambi dan berdamai dengan Fadiyah. Perdamaian dilakukan lewat mekanisme restorative justice.

Source: mj

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Segera Lakukan Reformasi dan Revitalisasi SMA Titian Teras Jambi

Gubernur Al Haris Segera Lakukan Reformasi dan Revitalisasi SMA Titian Teras Jambi

Evaluasi Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan, KAMMI Kecewa Gubernur Jambi Tidak Ada

Evaluasi Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan, KAMMI Kecewa Gubernur Jambi Tidak Ada

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Jambi Catat Pertumbuhan Positif Industri Keuangan, OJK Optimis Dorong Ekonomi Daerah

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Agenda Bupati M Syukur Sampaikan LKPJ  2024

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Agenda Bupati M Syukur Sampaikan LKPJ  2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In