• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 2, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak

Jambi – Harta bos perusahaan perdagangan tandan buah segar (TBS) sawit di Jambi, berinisial M disita Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. M merupakan seorang Direktur CV BP yang usahanya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengungkapkan, harta M yang telah disita oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) senilai Rp 500 juta.

READ ALSO

Kadis Kesehatan Merangin Sony Propesma : SPM TPP ASN Mei dan Gaji Honorer Tenaga Kesehatan dari Maret sampai Mei 2025 sedang di Kerjakan

Rapat Paripurna Pertama DPRD Merangin, Bupati H M Syukur Sampaikan RPD Pelaksanaan APBD 2024

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap CV BP, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar (TBS) sawit,” ujar Marihot seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (8/8/2023)

Marihot bercerita, penyidikan terhadap perusahaan dilakukan karena dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka M Direktur CV BP. Ia dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Marihot, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut selama masa pajak November 2019 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.686.170.305,00. Oleh sebab itu, demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik menyita harta tersangka. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Padang.

“Perbuatan tersangka berupa tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ucap Marihot.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Melalui gelar perkara baik di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Penyidik menetapkan M selaku Direktur CV BP sebagai tersangka.

Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.

“Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Marihot.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memastikan akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

Source: cnbcindonesia

Related Posts

Kadis Kesehatan Merangin Sony Propesma : SPM TPP ASN Mei dan Gaji Honorer Tenaga Kesehatan dari Maret sampai Mei 2025 sedang di Kerjakan
Daerah

Kadis Kesehatan Merangin Sony Propesma : SPM TPP ASN Mei dan Gaji Honorer Tenaga Kesehatan dari Maret sampai Mei 2025 sedang di Kerjakan

Rapat Paripurna Pertama DPRD Merangin, Bupati H M Syukur Sampaikan RPD Pelaksanaan APBD 2024
Daerah

Rapat Paripurna Pertama DPRD Merangin, Bupati H M Syukur Sampaikan RPD Pelaksanaan APBD 2024

Bupati Merangin Tegaskan Camat Tak Disiplin di Minta Mengundurkan Diri
Daerah

Bupati Merangin Tegaskan Camat Tak Disiplin di Minta Mengundurkan Diri

Bupati Merangin Lantik 1.321 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Tahun 2023 Jadi Pejabat Fungsional
Daerah

Bupati Merangin Lantik 1.321 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Tahun 2023 Jadi Pejabat Fungsional

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis
Daerah

Besok, PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin akan dilantik menduduki Jabatan Fungsional

Polri Kembali Melakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Jambi, Ini Nama-Namanya
Daerah

Polri Kembali Melakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Jambi, Ini Nama-Namanya

Next Post
Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi Terhadap (LKPJ) Walikota Jambi Tahun Anggaran 2020

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi Terhadap (LKPJ) Walikota Jambi Tahun Anggaran 2020

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi RT, Dokter, Budayawan Hingga Siswa SMA

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi RT, Dokter, Budayawan Hingga Siswa SMA

PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Ini Tanggapan Gubernur Sumsel Terkait Pengganti Bupati OKU yang Meninggal Dunia

Ini Tanggapan Gubernur Sumsel Terkait Pengganti Bupati OKU yang Meninggal Dunia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In