Sarolangun,Bacajambi.id 8 Agustus 2023 DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I tahap I dengan agenda penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, Selasa (08/08/2023) di gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE serta dihadiri 24 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun yang berlangsung dengan memenuhi quorum sehingga rapat paripurna dapat dimulai.
Selain itu, hadir juga Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Abdul Aziz, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser serta jajaran forkompinda Sarolangun, para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun, jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun serta undangan lainnya dalam rangka memenuhi undangan kami pada rapat paripurna tingkat I tahap I dengan agenda penyampaian penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna hari ini telah dihadiri 24 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun sehingga memenuhi quorum, dan rapat paripurna dimulai,” kata Tontawi dalam pembuka rapat paripurna tersebut.
Dari pantauan media di lapangan, rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari meminta Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyampaikan sejumlah poin penting yang disampaikan dihadapan para anggota DPRD sarolangun dan seluruh tamu undangan.
Dikatakan Bachril Bakri, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan DPRD Sarolangun dan anggota DPRD Sarolangun atas terlaksanakan kegiatan rapat paripurna DPRD Sarolangun ini.
” Dasar diajukan ranperda pajak dan retribusi Daerah yakni UU Nomor 1 tahun 2022. Kami berharap ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama untuk dijadikan sebagai peraturan daerah yang berfungsi sebagai landasan hukum. Kami yakin dan percaya, kita semua melaksanakan kegiatan ini semata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Terkait, R-KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, Bachril Bakri mengatakan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan langkah awal dalam penyusunan keuangan daerah tahun 2024 yang mengacu terhadap peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 90 tahun 2020 tentang kodefikasi dan klasifikasi pengelolaan keuangan daerah, dan Perbup Sarolangun nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan keuangan daerah tahun 2024.
” Menyusun berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD, dan Pemda bersama DPRD membahas PPAS untuk menjadi pedoman bagi setiap SKPD. Ada lima hal pokok yang dilakukan dengan mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, yakni kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” katanya
Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sadpakngun akan berupaya untuk mencapai visi dan misi yang akan dicapai yakni peningkatan infrasturktur daerah, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat, peningkatan tata kelola pemerintah dan responsif gender serta peningkatan pelayanan publik.
” Rencana APBD Tahun 2024 mendatang diperkirakan Pendapatan Daerah mencapai Rp 1,225 triliun, terdiri dari Pendapat Asli Daerah sebesar Rp 75 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,136 Triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 17 Miliar, Belanja Tidak Terduag Rp 5 Miliar, Belanja Transfer Rp 205 Miliar, Belanja operasional dan sebagainya,” tutupnya.
Penulis(Jhontrex)