Sarolangun,Bacajambi.id 19 Januari 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Ketua DPRD, Ahmad Jani dengan menegaskan sikap tegas untuk mengawal uang rakyat dari sumber pengembalian Rp1,7 miliar akan ditelusuri, Senin (19/1).
Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun bersikap berkomitmennya untuk berdiri di atas kepentingan masyarakat, mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, menyusul sorotan publik atas 13 paket proyek Dinas PUPR Sarolangun Tahun Anggaran 2019 yang dinyatakan bermasalah oleh BPK RI.
Dengan Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp9.856.369.600. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 dan surat BPK tertanggal 21 Juli 2021, hingga 2021 pengembalian baru terealisasi sekitar Rp1,6 miliar.
Kemudian pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan atas. pengembalian lanjutan sekitar Rp1,7 miliar terkait proyek Jembatan Sungai Batang Paku.
Pada faktanya pengembalian tersebut tidak tercantum dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 7 November 2023, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan sumber dan akuntabilitas pengembalian dana tersebut.
Dalam hal menanggapi perihal itu. Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani menyampaikan, jawaban resmi DPRD secara tegas dan terbuka.dan
Ia juga menegaskan, DPRD akan menggunakan mekanisme resmi kelembagaan untuk membuka persoalan ini secara transparan.
Nantinya akan di konfirmasi ke ketua komisi III atas laporan tersebut.
“DPRD akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD juga akan meminta pertanggungjawaban OPD teknis dan penyedia jasa.
“Kami akan memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti serta meminta keterangan terkait perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut,” tegasnya.
Terkait pertanyaan krusial mengenai sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar pada 26 Maret 2025, Ketua DPRD menegaskan DPRD tidak akan menutup mata.
“Ya, tentu akan diminta keterangan dari mana sumber dana tersebut,” katanya.
Ahmad Jani menekankan, seluruh langkah DPRD dilakukan dalam kerangka menjaga kepercayaan publik dan menegakkan fungsi pengawasan sesuai aturan hukum.
“Terkait persoalan ini, kami wakil rakyat selalu bertindak di atas kepentingan masyarakat Sarolangun. DPRD akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya
(jhontrex)










