Tanjab Barat – Disinyalir aktivitas judi diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Jambi, masih saja beroperasi hingga saat ini.
Menurut informasi, aktivitas judi jenis judi ikan alias dindong yang berada di Gudang Arang, Simpang Rambutan, Kabupaten Tajung Jabung Barat ini dimiliki oleh cukong berinisial B dan M.
Keberadaan judi ikan disitu hingga saat ini belum terjamak oleh aparat penegak hukum. Bahkan keberadaan mereka seolah aman-aman saja dari kejaran aparat penegak hukum.
Apakah keberadaan mereka dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum?
Dari beberap gambar yang diterima oleh Redaksi Harus.id, aktivitas judi ikan atau meja ikan itu terlihat beberapa pengunjung dengan nyamannya melakukan aksi terlarang itu.
Terkait hal itu, AKBP Padli, Kapolres Tanjung Jabung Barat mengaku akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan ia pun tak ingin ada kegiatan melawan hukum diwilayahnya.
“Terima kasih atas infonya, saya arahkan Kasat Reskrim untuk tindak lanjuti,” katanya menjawab pesan redaksi via WhatsApp pribadinya, Jum’at (18/8/2023).