• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang SYL ke Partai NasDem

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Oktober 2023
in NASIONAL
0
KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang SYL ke Partai NasDem

Baca Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka jumlah aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut merespons pengakuan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL. Sahroni mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/10).

SYL yang merupakan kader Partai NasDem resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10) malam.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source: cnnindonesia

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Mahasiswa Unama Jambi Bangga Menjadi Generasi #Cari_aman bersama Honda Sinsen

Mahasiswa Unama Jambi Bangga Menjadi Generasi #Cari_aman bersama Honda Sinsen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Batanghari Masih Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN Hingga 30 September

Pemkab Batanghari Masih Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN Hingga 30 September

Pertumbuhan Berkelanjutan di Seluruh Lini Bisnis, Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025

Pertumbuhan Berkelanjutan di Seluruh Lini Bisnis, Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025

Keluarga Besar Desa Bukit Harapan Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Keluarga Besar Desa Bukit Harapan Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H”

Wabup Bakhtiar Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In