• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang SYL ke Partai NasDem

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Oktober 2023
in RAGAM
0
KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang SYL ke Partai NasDem

Baca Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka jumlah aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut merespons pengakuan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL. Sahroni mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut.

READ ALSO

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/10).

SYL yang merupakan kader Partai NasDem resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10) malam.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source: cnnindonesia

Related Posts

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 
Daerah

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI
HUKRIM

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda dan Hindari Korupsi 
NASIONAL

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda dan Hindari Korupsi 

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL
Daerah

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin
Daerah

Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin

Next Post
Mahasiswa Unama Jambi Bangga Menjadi Generasi #Cari_aman bersama Honda Sinsen

Mahasiswa Unama Jambi Bangga Menjadi Generasi #Cari_aman bersama Honda Sinsen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jangan Asal Bilang Provinsi Jambi Defisit, ini Penjelasan Kepala BPKPD

Jangan Asal Bilang Provinsi Jambi Defisit, ini Penjelasan Kepala BPKPD

Gegara Terduga Pelaku Inisial Y, Sekda Provinsi Jambi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Surat Pengunduran Diri Palsu?

Gegara Terduga Pelaku Inisial Y, Sekda Provinsi Jambi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Surat Pengunduran Diri Palsu?

Bupati Bachyuni Deliansyah Melepas Secara Langsung Team Sepak Bola Muaro Jambi

Bupati Bachyuni Deliansyah Melepas Secara Langsung Team Sepak Bola Muaro Jambi

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In