• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 April 2026
in Daerah, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

Jambi – Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar.

READ ALSO

Kemendes PDT Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan, Lima orang Dari Unsur Pemkab

Upacara tersebut dihadiri juga oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.

Adapun empat personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolda.

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.

“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.

Kapolda turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.

“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua, khususnya anggota Polda Jambi, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam menjaga marwah institusi Polri.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Kabid Humas.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota.

“Diharapkan seluruh personel Polda Jambi dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya. (tugas)

Tags: Irjen Pol. Krisno H. SiregarKabid Humas Polda JambiKapolda JambiPolda JambiPTDH Anggota Polri

Related Posts

Kemendes PDT Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
NASIONAL

Kemendes PDT Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan, Lima orang Dari Unsur Pemkab
HUKRIM

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan, Lima orang Dari Unsur Pemkab

‎Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin Resmi Buka Kegiatan Karya Bakti Skala Besar TNI AD Tahun 2026
Pemerintahan

‎Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin Resmi Buka Kegiatan Karya Bakti Skala Besar TNI AD Tahun 2026

Bupati Sarolangun Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026
Pemerintahan

Bupati Sarolangun Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026

‎Program Dokter Maju Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat Sarolangun  ‎
Pemerintahan

‎Program Dokter Maju Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat Sarolangun ‎

DPRD Kota Jambi dan GERAM Jambi Bergerak Cepat, RDP Polemik Sampah Digelar Besok
PEMKOT JAMBI

DPRD Kota Jambi dan GERAM Jambi Bergerak Cepat, RDP Polemik Sampah Digelar Besok

Next Post
‎Satgas TMMD 0420/Sarko Lakukan Akses Terbatas Jalan Penghubung Desa Seko Besar Kecamatan Pauh  ‎

‎Satgas TMMD 0420/Sarko Lakukan Akses Terbatas Jalan Penghubung Desa Seko Besar Kecamatan Pauh ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kabag Umum Iwan : Anggaran Makan Minum Rapat di Setda Merangin Tahun 2025 sebesar Rp71 juta Masih dalam Proses di ULP

Kabag Umum Iwan : Anggaran Makan Minum Rapat di Setda Merangin Tahun 2025 sebesar Rp71 juta Masih dalam Proses di ULP

Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia

UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Menag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni 

Menag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In