Baca Jambi – Ramainya pemberitaan media soal acara yang digelar oleh Siswa SMU 1 Tanjung Jabung Barat beberapa hari yang lalu sempat menjadi trending topik.
Acara yang bertema The Class of 21 Great Party tersebut sempat menjadi berita viral, karena ada media yang menyematkan kata ‘dugem’ dan parahnya lagi menyebutkan acara digelar di Kantor Bupati.
Akibat dari pemberitaan tersebut, tentu saja memberikan citra negatif terhadap dunia pendidikan dan juga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terlebih disituasi pandemi saat ini.
Untuk meluruskan berita yang sudah terlanjur heboh tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat melalui juru bicara bicaranya Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Tanjab Barat, Muhammad Firdaus memberikan klarifikasinya.
Dikatakannya, bahwa fakta di lapangan tidak sepenuhnya menggambarkan perilaku ‘dugem’ sebagaimana yang di fahami secara umum.
“Sangat disayangkan jika pada akhirnya kejadian ini menimbulkan sedikit trauma psikologis bagi siswa siswi yang turut serta secara langsung serta menimbulkan kesan yang kurang baik bagi dunia pendidikan,” ujar Firdaus, Sabtu (17/4).
Firdaus juga mengatakan, bahwa tuduhan ‘dugem’ kepada siswa tersebut sangatlah berlebihan, karena ‘dugem’ sendiri menurutnya sangat identik sekali dengan dunia malam seperti alkohol dan juga narkoba. Faktanya diacara tersebut tidak ada alkohol apalagi narkoba.
Hal lain terkait pemberitaan yang menyebutkan lokasi acara di kantor Bupati, diterangkan oleh Firdaus, lokasi kegiatan sebagaimana disebutkan bukanlah ‘Kantor Bupati’ dan atau ‘Aula Kantor Bupati’ melainkan Gedung Serbaguna.
Dimana gedung tersebut selama ini selain diperuntukkan untuk penyelenggaraan kegiatan Pemerintah juga terbuka untuk kegiatan Masyarakat Umum.
“Hanya saja lokasi Gedung Serbaguna tersebut terletak disamping Kantor Bupati bukan di Kantor Bupati, ini perlu diluruskan,” tandasnya.
Dirinya mengakui bahwa memang adanya kelalaian dalam hal pengawasan penggunaan fasilitas Pemerintah.
“Dan kemarin juga sudah Pak Bupati sampaikan akan segera memberikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kepada pejabat yang terkait,” terangnya.
Terakhir, juru bicara Pemkab ini mengajak semua pihak bersinergi bersama menyelesaikan persoalan ini, memulihkan citra dunia pendidikan serta memberikan dukungan moril dan motivasi kepada para siswa siswi agar mereka dapat kembali beraktifitas dengan semangat baru dalam suasana nyaman, aman dan kondusif. (Ame)