• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Januari 2024
in NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 (delapan ( permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice).

Dari 8 (delapan) permohonan penghentian penuntutan, 2 (dua) kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Batanghari dan Muaro Jambi yaitu :
1. Tersangka M. Septahadi Tumanggor bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

READ ALSO

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

2. Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Informasi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada media , Rabu (17/1/2024).

Adapun data lengkap 8 (delapan ) Tersangka yang disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice, yaitu:
1. Tersangka Harnilita binti Muhaidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Efrizal Primayuni bin Arpendi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Usman bin Tobing dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka M. Septahadi Tumanggor bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6. Tersangka Kasmir alias Andika bin Muhammad Salim dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
7. Tersangka Sirajudin alias Udin bin Aspani dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. Tersangka Andi Nursiah alias Tow binti Andi Masnurang dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selain itu Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Iqbal).

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungKetut SumedanaRestorative Justice

Related Posts

Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD
NASIONAL

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Next Post
Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Baitul Makmur Sungai Haji

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Baitul Makmur Sungai Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78

Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78

Sekda Sapril Ikuti Upacara Virtual HUT Bhayangkara ke 76

Sekda Sapril Ikuti Upacara Virtual HUT Bhayangkara ke 76

Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In