• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

DPD FK-BPPPN Kota Jambi Minta Kemendagri Evaluasi Plh Direktur Pol PP dan Linmas Terkait Inkonsisten Dalam Menerbitkan Aturan

Baca Jambi by Baca Jambi
22 Januari 2024
in Daerah
0
DPD FK-BPPPN Kota Jambi Minta Kemendagri Evaluasi Plh Direktur Pol PP dan Linmas Terkait Inkonsisten Dalam Menerbitkan Aturan

Ketua DPD FK-BPPPN Kota Jambi, Sapto Hadi SH.

Baca Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Kota Jambi, Sapto Hadi SH, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Plh. Direktur Pol PP dan Linmas.

Yang mana melakukan tindakan inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan  Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada KemenPAN RB yang mana pada dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi  Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPANRB.

Surat yang dibuat oleh PLH.DirekturPol PP dan Linmas dengan Nomer : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024  tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh.DirekturPolPP dan Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

“Direktur PolPP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang mana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255”, ujar Sapto.

Lebih lanjut, Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum) dilanjut di pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

 

Selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran dan staff di lingkungan Direktorat Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sapto juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014

Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Yang mana akan kami agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur PolPP dan Linmas  terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (Nal)

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Usman Ermulan Kecam Tindakan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi yang Dilakukan Sopir Batu Bara

Usman Ermulan Kecam Tindakan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi yang Dilakukan Sopir Batu Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kunjungan Belajar Santri PKP Al Hidayah ke DPRD Provinsi Jambi

Kunjungan Belajar Santri PKP Al Hidayah ke DPRD Provinsi Jambi

Crosser Astra Honda, Delvintor Lanjutkan Aksinya Bersama CRF250R di MXGP Portugal  

Crosser Astra Honda, Delvintor Lanjutkan Aksinya Bersama CRF250R di MXGP Portugal  

Kabupaten Merangin akan Bentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kadis Parpora Sukoso : Upaya Meningkatkan Kunjungan Wisatawan 

Kabupaten Merangin akan Bentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kadis Parpora Sukoso : Upaya Meningkatkan Kunjungan Wisatawan 

Kabar Gembira, Minggu Depan Uang Atlit Prestasi Dibayar Dispora Provinsi Jambi 

Kabar Gembira, Minggu Depan Uang Atlit Prestasi Dibayar Dispora Provinsi Jambi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In