Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyelenggaraan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang digelar di semua provinsi mulai Januari hingga Februari 2024.
Kerja sama OJK dan BPS pada pelaksanaan SNLIK 2024 ini diharapkan dapat memastikan proses persiapan, pendataan, hingga penghitungan hasil survei lebih terjaga kualitas dan akurasinya sehingga indeks yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terkini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti hari ini (30/01) hadir dalam pemantauan (witnessing) pelaksanaan SNLIK di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Friderica menyampaikan substansi pelaksanaan SNLIK yang dilakukan bersama BPS mengukur lima hal yaitu pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
“Ini mandat yang diberikan pada OJK untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Jadi dari survei ini kita bisa melihat bagaimana pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan dan juga nanti bagaimana untuk ke depan,” kata Friderica.
Lebih lanjut Friderica juga mengapresiasi terjalinnya kerja sama pelaksanaan survei bekerja sama dengan BPS.
“Jadi kalau sebelumnya OJK telah empat kali menyelenggarakan survei secara independen. Namun ini suatu yang historikal buat kami, karena ini pertama kalinya survei dilakukan bekerja sama dengan BPS,” tambahnya.
Amalia yang hadir dalam kegiatan pemantauan tersebut juga menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024.
“Ini merupakan survei pertama kali yang dilakukan oleh BPS bekerja sama dengan OJK, karena BPS tentunya berkontribusi untuk bisa mengukur secara independen bagaimana literasi keuangan di Indonesia, karena tentunya program literasi keuangan ini merupakan program nasional. Ini merupakan kerja sama antara BPS dan OJK dan kami berharap bahwa pemanfaatan data dari SNLIK di tingkat nasional ini dapat digunakan untuk memperoleh bagaimana gambaran dari tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, kata Amalia.
Amalia menambahkan bahwa survei ini dilakukan dengan tujuan menjadi bahan evaluasi bagi perumus kebijakan mengenai kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat dan bagaimana program literasi dan inklusi keuangan dapat dirumuskan ke depan.
Dalam prosesnya, witnessing SNLIK bertujuan untuk memastikan pendataan survei dilakukan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Witnessing juga dilakukan oleh seluruh Kantor OJK di masing-masing wilayah provinsi guna menjaga kualitas proses pendataan SNLIK 2024.
Pendataan SNLIK 2024 ini dilaksanakan mulai tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2024 di 34 provinsi yang mencakup 120 kabupaten/kota, 8 wilayah KOJK, dengan jumlah Blok Sensus (BS) sebanyak 1.080.
Pendataan lapangan dilakukan oleh 374 Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 120 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara tatap muka dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Masing-masing PPL dimaksud bertanggung jawab atas 2 sampai dengan 3 wilayah BS yang didampingi PML.
Sebelumnya, SNLIK dilakukan setiap tiga tahunan oleh OJK, dimulai dari tahun 2013 dan terakhir pada 2022. Survei ini dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi sekaligus pemetaan terhadap kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
Namun, menunjuk Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) diatur mengenai target inklusi keuangan Indonesia yang harus mencapai 90 persen pada 2024. Hal ini kemudian yang menjadi latar belakang OJK di tahun 2024 ini melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan untuk mengetahui indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2023.
Guna mencapai target dimaksud, OJK secara masif melakukan edukasi dan literasi keuangan bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembayaran, dan lain-lain. Selain itu, OJK bersama dengan Pemerintah Daerah juga menyusun dan mengimplementasi program inklusi keuanga melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Keseluruhan rangkaian program ini bertujuan untuk membangun masyarakat Indonesia yang terliterasi, teredukasi, dan juga terlindungi.