• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 30, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Baca Jambi by Baca Jambi
12 Maret 2026
in Berita OJK
0
OJK Jambi Pantau Bank Jambi: Gangguan Sistem Layanan ATM dan Mobile Banking

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

READ ALSO

Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga, OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha. Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

  1. memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
  2. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
  3. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
  4. melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
  5. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
  6. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
  7. membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
  8. mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
  9. memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
  10. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.

Namun demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi peraturan ini, OJK akan menyelenggarakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon sebagai upaya mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (*)

Related Posts

Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga, OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS
Berita OJK

Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga, OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
Berita OJK

Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia
Berita OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Berita OJK

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara
Berita OJK

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwakarto, OJK Minta Korban Segera Melapor

Next Post
OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2028

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2028

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In