• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Melawan Politik Uang Jelang Pemilu 2024, KPK Kampanye “Hajar Serangan Fajar”

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Februari 2024
in NASIONAL
0
Melawan Politik Uang Jelang Pemilu 2024, KPK Kampanye “Hajar Serangan Fajar”

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kampanye gerakan anti politik uang kepada masyarakat melalui seruan “Hajar Serangan Fajar” dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024.

‘Hajar Serangan Fajar’ ialah seruan kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Politik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Guna mencegah terjadinya hal tersebut, KPK mengambil peran untuk turut menyosialisasikan dan mengampanyekan gerakan sosial antikorupsi bertema “Hajar Serangan Fajar.”

Kampanye Hajar Serangan Fajar bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/ hak bersuara pada pemilu agar menghindari dan menolak segala bentuk serangan fajar jelang pemilu.

Kampanye Hajar Serangan Fajar diluncurkan dan digaungkan oleh KPK mulai 14 Juli 2023 dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO.

“Dengan kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar,” jelas Ali Fikri Kepala Pemberitaan KPK menyampaikan ke media.

Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.

Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi.

Yang harus lakukan oleh masyarakat dengan berpartisipasi “Hajar Serangan Fajar” yaitu :

1. Tolak dan hindari segala bentuk pemberian yang mengarah ke serangan fajar jelang pemilu. Tolak agar tidak turut berkontribusi dalam mendorong terjadinya tindak korupsi dan kecurangan dalam pemilu.

2. Laporkan kejadian serangan fajar ke Bawaslu atau Panwaslu setempat atau dapat melaporkannya secara online melalui kanal JAGA Pemilu.

3. Ikut secara aktif menyebarluaskan pesan kampanye “Hajar Serangan Fajar” melalui berbagai media dan cara yang dapat dilakukan, antara lain menyebarluaskan berbagai konten kampanye “Hajar Serangan Fajar”

Serangan Fajar merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000,-.

Partisipasi serta kolaborasi untuk menolak, menghindari serangan fajar jelang pemilu, dan turut berperan serta mengampanyekan/ menyebarluaskan pesan Hajar Serangan Fajar sangat berarti dalam mencegah terjadinya korupsi dan kecurangan dalam pemilu. Masyarakat bisa membuat pengaduan ke Call Center KPK 198. (tugas).

Tags: KampanyeKPKPemilu 2024Serangan Fajar

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Kunci Sukses Demokrasi, Ketua DPRD Tanjab Timur Dukung Kelancaran Pemilu

Kunci Sukses Demokrasi, Ketua DPRD Tanjab Timur Dukung Kelancaran Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran,  Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan 

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran,  Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan 

Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank

Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank

ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah

ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Diskominfo Provinsi Jambi Mengucapkan “Dirgahayu ke-66 Provinsi Jambi”

Diskominfo Provinsi Jambi Mengucapkan “Dirgahayu ke-66 Provinsi Jambi”

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In