• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ini Penyebab, TPP ASN Kabupaten Merangin Tahun 2025 Belum dibayarkan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Februari 2025
in RAGAM
0

Merangin – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin sampai akhir Pebruari 2025 belum ada tanda-tanda diproses pembayaran atau pencairannya.

Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut sangat ditunggu- tunggu oleh para ASN mengingat awal bulan Maret 2025 tinggal beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

READ ALSO

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Terkait belum dicairkannya dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN, media ini minta tanggapan ke beberapa ASN di Merangin mengatakan dirinya sangat berharap sekali TPP segera bisa dicairkam karena untuk menambah biaya kebutuhan di bulan puasa

“Saya berharap sekali TPP tahun 2025 diawal bulan Maret bertepatan dengan bulan puasa ramadhan bisa dicaikan,”harap salahsatu ASN yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan ke media ini, Rabu (26/2/2025).

Harapan yang sama juga disampaikan ASN lainya yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan “Semoga TPP ASN tahun 2025 segera dibayarkan untuk menambah keperluan sehari-hari, karena mengharapkan dari gaji bulanan tidak cukup karena SK sudah di Bank,”ujarnya.

Terkait harapan dari ASN Merangin terkait pencairan TPP 2025, media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Merangin memberi penjelasan untuk TPP tersebut masih dalam proses.

“Terkait TPP ASN Merangin 2025 masih dalam proses, karena harus mengikuti aturan yang ditentukan,’jelas Kiki Yanita Kabag Organisasi Setda Merangin menjelaskan ke media ini melalui sambungan telepon, Rabu (26/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terkait TPP tahun 2024, dan apabila sudah selesai pemeriksaan, maka TPP ASN tahun 2025 akan segera diajukan ke Bupati Merangin untuk mendapat persetujuan sebelum di kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat pengesahan

“Mudah-mudahan pemeriksaan BPK mengenai TPP tahun 2024 segera selesai, sehingga TPP 2025 segera di proses dan mendapat persetujuan dari Bupati Merangin sebelum di kirim ke  Kemendagri,”katanya.

Menurut penjelasan Kiki, untuk TPP ASN tahun 2025 masih menggunakan atau mengacu Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya dan untuk jumlah yang ditetima diusulkan sebanyak 12 bulan.

Media ini juga minta tanggapan ke Kepala BPKAD Merangin, Mashuri melakui Kabid Berbendaharaan, Darhimah menjelaskan bahwa sampai saat ini instansinya belum mendapat pengajuan permintaan pencairan TPP ASN tahun 2025.

“Sampai saat ini bagian Berbendaharaan BPKAD masih menunggu pengajuan permohonan pencairan dari instansi terkait, Bila ada pengajuan masuk akan segera kami proses,”ujar Darhimah. (tugas)

Tags: Bagian Organisasi Setda MeranginPencairan TPP ASN 2025TPP ASN Merangin 2025

Related Posts

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan ASN  Menolak dan Melaporkan  Gratifikasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025

Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025

Thomas A.M. Djiwandono Diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan

Thomas A.M. Djiwandono Diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan

Ajang O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di buka Sekda Fajarman 

Ajang O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di buka Sekda Fajarman 

Wabup Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah dan Nasional

Wabup Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah dan Nasional

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In