• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Februari 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Mulai Tahun 2024 ASN Merangin Tidak Perlu Buat LHKASN Cukup SPT Tahunan

Merangin – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik wajib pajak.

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

LHKPN diwajibkan bagi ASN untuk Wajib Lapor penyelenggaran negara, yang menjabat sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa.

Diketahui sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, dibebankan buat LHKASN.

Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023, maka ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik.

Laporan SPT Tahunan sebagai bukti penerimaan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKASN.

“Ketentuan mengenai ASN tidak diwajibkan lagi buat LHKASN, tetapi cukup melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan elektronik, Bupati Merangin melalui  Inspektorat  sudah membuat Surat edaran nomor : 700/078/SE/Inspektorat/2024 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tanggal, 12 Februari 2024,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menjelaskan ke media ini, Jum’at (16/2/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT tahunan sudah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya menyampaikan SPT tahunan secara elektronik. (Iqbal)

Tags: Defi MartikaH MuktiInspektoratInspekturKementerian PANRBLHKASNLHKPNPj Bupati MeranginSPTSurat Edaran

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemendagri Minta Pemda Intensifkan Peran TPID Pantau Harga Bahan Pokok Selama Ramadan 

Kemendagri Minta Pemda Intensifkan Peran TPID Pantau Harga Bahan Pokok Selama Ramadan 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi  Imbau Kepala Daerah Dukung Program Hasil Terbaik Cepat di Bidang Kesehatan 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi  Imbau Kepala Daerah Dukung Program Hasil Terbaik Cepat di Bidang Kesehatan 

Menteri PANRB Setujui 40.839 Formasi CASN di Kemensos 

Menteri PANRB Setujui 40.839 Formasi CASN di Kemensos 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In