Baca Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menangkap buronan Bahri Hamisi alias Bahri. Dia merupakan terpidana perkara Pilkada.
“Diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Rabu (21/4).
Tim Tabur Kejagung dan Kejari Halmahera Selatan menangkap yang bersangkutan siang tadi, sekitar pukul 12.18 WIB. “Bahri Hamisi alias Bahri merupakan [buronan dan masuk dalam] Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” katanya.
Tim Tabur Kejaksaan menangkap Bahri untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021.
Pengadilan menyatakan bahwa Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Bahri terbukti melanggar Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
“Oleh karenanya, terpidana Bahri Hamisi alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Leo.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Bahri Hamis alias Bahri melakukan tindak pidana Pilkada karena menjanjikan atau memberikan satu ekor sapi dan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga Desa Wayua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan.
Janji atau pemberian itu untuk memengaruhi warga agar memilih calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Helmi-Laode. Bahri merupakan tim kampanye pasangan tersebut.
Leo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Bahri telah menjual rumahnya. Selanjutnya, menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.
Setelah dinyatakan melarikan diri, terpidana Bahri pun dimasukkan dalam DPO dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga akhirnya berhasil ditangka di Apartemen Poin Square, Jaksel.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.