• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 2, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Tim Kampanye Nomor Urut 1 Ditangkap di Jakarta

Baca Jambi by Baca Jambi
22 April 2021
in RAGAM
0
Tim Kampanye Nomor Urut 1 Ditangkap di Jakarta

Baca Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menangkap buronan Bahri Hamisi alias Bahri. Dia merupakan terpidana perkara Pilkada.

“Diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Rabu (21/4).

READ ALSO

Pelamar PPPK Tahap II Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala mulai 16 sampai 30 Juni 2025

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Halmahera Selatan menangkap yang bersangkutan siang tadi, sekitar pukul 12.18 WIB. “Bahri Hamisi alias Bahri merupakan [buronan dan masuk dalam] Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” katanya.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap Bahri untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021.

Pengadilan menyatakan bahwa Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Bahri terbukti melanggar Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Oleh karenanya, terpidana Bahri Hamisi alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Leo.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Bahri Hamis alias Bahri melakukan tindak pidana Pilkada karena menjanjikan atau memberikan satu ekor sapi dan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga Desa Wayua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan.

Janji atau pemberian itu untuk memengaruhi warga agar memilih calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Helmi-Laode. Bahri merupakan tim kampanye pasangan tersebut.

Leo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Bahri telah menjual rumahnya. Selanjutnya, menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, terpidana Bahri pun dimasukkan dalam DPO dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga akhirnya berhasil ditangka di Apartemen Poin Square, Jaksel.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

Source: gatra
Tags: #buronandpo#ditangkapdijakarta#kejagungkejari#nomorurut#timkampanye#timtangkap

Related Posts

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis
RAGAM

Pelamar PPPK Tahap II Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala mulai 16 sampai 30 Juni 2025

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Bupati Sarolangun H.Hurmin Sidak Pasar Singkut
RAGAM

Bupati Sarolangun H.Hurmin Sidak Pasar Singkut

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas
RAGAM

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Next Post
Lama Tak Terlihat, Ruri Repvblik Jualan Es Kelapa dan Sop Buah

Lama Tak Terlihat, Ruri Repvblik Jualan Es Kelapa dan Sop Buah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ingin Tips Kencangkan Wajah Secara Alami ? Begini Caranya

Ingin Tips Kencangkan Wajah Secara Alami ? Begini Caranya

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-50

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan MTQ ke-50

Pj Bupati Henrizal Hadiri Rapat Paripurna Tingkat I Tahap DPRD Sarolangun

Pj Bupati Henrizal Hadiri Rapat Paripurna Tingkat I Tahap DPRD Sarolangun

Seremonial Serah Terima Area Operasi Betung Meruo Senami oleh PT Pertamina EP Field Jambi

Seremonial Serah Terima Area Operasi Betung Meruo Senami oleh PT Pertamina EP Field Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In