• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Terungkap Kasus penangkapan Narkoba oleh Tim Sat Narkoba Sarolangun

Jhontrex by Jhontrex
24 Februari 2024
in SAROLANGUN
0
Terungkap Kasus penangkapan Narkoba oleh Tim Sat Narkoba Sarolangun

 

Bacajambi.id 23 Februari 2024 jumpa pers tentang Kasus Narkotika jenis Sabu di gelar di Mapolres Sarolangun yang tepat kasusnya di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun pada Hari Jumat 13 Februari 2024.di pimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetyo S.IK yang didampingi langsung Kasad Narkoba Suheri dan Kasad Reskrim Cindo Kottama seta tim personilnya.

READ ALSO

H. Hurmin SE bersama Kapolres Sarolangun Berikan Bendera merah putih ke Pengandara Roda 4 dan Roda 2 di Kabupaten Sarolangun

Budaya Warisan Sarolangun resmi di akui sebanyak 3 katagori di tingkat Nasional

“Dalam acara press release-nya Kapolres mengungkapkan bahwa Tim Narkoba polres Sarolangun berhasil mengamankan 2 pelaku suami istri di di kelurahan Aurgading wilayah Hukum sarolangun ,”terangnya.

Dari upaya penyelidikan 2 tersangka merupakan Pasangan Suami istri berinisial DA dan TA yang saat penangkapan nya pada hari Senin 19 Januari tepatnya di kelurahan Aurgading wilayah Kapolsek Kota Sarolangun
Saat ini kedua pasangan suami istri ini atas perbuatan nya di kenai sangsi hukum
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1
pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1
Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Dengan barang bukti 3 klip plastik bening berisi Serbuk kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1126.1gram”,ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku di kenakan Sangsi hukuman Mati atau paling lama2 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun kurungan penjara (Jhon t-rex)

 

itambahkannya, kedua tersangka ini yaitu RH warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang dan MF warga Pelawan Sarolangun.

“Penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,pukul 17.00 di Kelurahan Sarkam Sarolangun, ” terangnya.

Atas perbuatannya keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti ada 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat 1126,1 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatan berdua di kenakan sangsi hukuman pidana mati sekurang kurangnya 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara (jhontrex

Related Posts

H. Hurmin SE bersama Kapolres Sarolangun Berikan Bendera merah putih ke Pengandara Roda 4 dan Roda 2 di Kabupaten Sarolangun
SAROLANGUN

H. Hurmin SE bersama Kapolres Sarolangun Berikan Bendera merah putih ke Pengandara Roda 4 dan Roda 2 di Kabupaten Sarolangun

Budaya Warisan Sarolangun resmi di akui sebanyak 3 katagori di tingkat Nasional
SAROLANGUN

Budaya Warisan Sarolangun resmi di akui sebanyak 3 katagori di tingkat Nasional

Bupati Sarolangun H.Hurmin SE meriahkan Canaval Di Hari Kemerdekaan ke 80 Tahun 2025
SAROLANGUN

Bupati Sarolangun H.Hurmin SE meriahkan Canaval Di Hari Kemerdekaan ke 80 Tahun 2025

Peringati Hari Jadi IWO Yang Ke 13 tahun 2025 Menuju Era Baru Era Digital Dan Menjaga Fropesional Wartawan
SAROLANGUN

Peringati Hari Jadi IWO Yang Ke 13 tahun 2025 Menuju Era Baru Era Digital Dan Menjaga Fropesional Wartawan

Waga SAD Kena Peluru Nyasar Saat Berburu Polisi Lakukan Penyelidikan
HUKRIM

Waga SAD Kena Peluru Nyasar Saat Berburu Polisi Lakukan Penyelidikan

Peringatan Hari Keluarga Nasional ke. 32 tahun 2025
DPRD SAROLANGUN

Peringatan Hari Keluarga Nasional ke. 32 tahun 2025

Next Post
Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Besok, Dijadwalkan Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Merangin diumumkan

Ini Jumlah PPPK Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Merangin yang Lulus Seleksi Kompetensi 

Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

Keluarga Besar Desa Bungku Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Keluarga Besar Desa Bungku Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Lepas Keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Batang Hari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In