• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

Jhontrex by Jhontrex
24 Februari 2024
in SAROLANGUN
0
Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya Selama Enam Tahun. Lamanya

 

Bacakambi.id 23 Februari 2024 Ulah pelaku seorang ayah tiri melakukan perbuatan mesum dengan menodai anak tirinya selama 6 Tahun kini sudah diaman kan di Mapolres Sarolangun .

READ ALSO

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

Dalam pembacaan prisrilis kepada awak media Jumat 23 Februari 2024 AKBP Budi prastiya yang di dampingi oleh Kasad Reskrim Cindo Kottama menjelas kan pelaku inisial MA (48) telah melakukan perbuatan busuknya dengan cara menyetubuhi sudah cukup lama dari tahun 2017 hingga 2022 kini berhasil di amankan oleh tim Reskrim melalui laporan masyarakat setempat.

“Dari keterangan Kapolres AKBP Budi Prastiya S.IK nemabahkan bahwa dari pendalaman penyelidikan tersangka MA (48) ini telah terbukti melakukan perbuatan mesumnya terhadap anak tirinya inisial VK (21) dengan cara mengancam korban jika kabur atau melaporkan perbuatannya akan di acam dibunuh sehingga korban hanya bisa diam dan pasrah”,ungkapnya

Dengan kerjasama nya berdasarkan laporan masyarakat setempat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap MA (48) di Kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun.

Disaat penangkapan ada perlawan dari MA (48) dengan menggunakan senjata rakitan jenis Kecepek dan Sajam berupa pisau, dari tim Reskrim dengan sigap dapat melumpuhkan pelaku dengan menghadiahkan 1 peluru timah panas ke kaki tersangka dan kini tepatnya tanggal 22 februari 2024 telah di amankan.di polres Sarolangun.

“Atas perbuatan nya tersangka MA di kenakan sangsi Hukuman 20 tahun penjara berdasarkan dari pasal 81 ayat (1) (3) Jo pasal 76 D undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 265 KUHP pidana pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI no 12 tahun 1995 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara “,tutupnya.(jhontrex)

Related Posts

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan  ‎
SAROLANGUN

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan ‎ ‎
SAROLANGUN

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan  ‎
SAROLANGUN

‎Kestuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Tertipkan Tempat Hiburan dan Warung remang remang di Kecamatan Pelawan ‎

‎Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
SAROLANGUN

‎Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

‎Pondok pesantren Ihya Asunah akan menjadi Basis pendidikan Agama dan menjadikan Santri yang Berprestasi  ‎
SAROLANGUN

‎Pondok pesantren Ihya Asunah akan menjadi Basis pendidikan Agama dan menjadikan Santri yang Berprestasi ‎

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke 25 Tanun 2026
SAROLANGUN

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke 25 Tanun 2026

Next Post
Kemenkes Bertekad Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Kemenkes Bertekad Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup Tanjab Timur Himbau Warga Cegah Stunting

Wabup Tanjab Timur Himbau Warga Cegah Stunting

Polres Sarolangun Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari

Polres Sarolangun Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari

Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya    

Delapan Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karier ASN, Dukung Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah, Ini Daftarnya  

Gubernur Jambi Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Gubernur Jambi Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In