Bacakambi.id 23 Februari 2024 Ulah pelaku seorang ayah tiri melakukan perbuatan mesum dengan menodai anak tirinya selama 6 Tahun kini sudah diaman kan di Mapolres Sarolangun .
Dalam pembacaan prisrilis kepada awak media Jumat 23 Februari 2024 AKBP Budi prastiya yang di dampingi oleh Kasad Reskrim Cindo Kottama menjelas kan pelaku inisial MA (48) telah melakukan perbuatan busuknya dengan cara menyetubuhi sudah cukup lama dari tahun 2017 hingga 2022 kini berhasil di amankan oleh tim Reskrim melalui laporan masyarakat setempat.
“Dari keterangan Kapolres AKBP Budi Prastiya S.IK nemabahkan bahwa dari pendalaman penyelidikan tersangka MA (48) ini telah terbukti melakukan perbuatan mesumnya terhadap anak tirinya inisial VK (21) dengan cara mengancam korban jika kabur atau melaporkan perbuatannya akan di acam dibunuh sehingga korban hanya bisa diam dan pasrah”,ungkapnya
Dengan kerjasama nya berdasarkan laporan masyarakat setempat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap MA (48) di Kecamatan Air Hitam kabupaten Sarolangun.
Disaat penangkapan ada perlawan dari MA (48) dengan menggunakan senjata rakitan jenis Kecepek dan Sajam berupa pisau, dari tim Reskrim dengan sigap dapat melumpuhkan pelaku dengan menghadiahkan 1 peluru timah panas ke kaki tersangka dan kini tepatnya tanggal 22 februari 2024 telah di amankan.di polres Sarolangun.
“Atas perbuatan nya tersangka MA di kenakan sangsi Hukuman 20 tahun penjara berdasarkan dari pasal 81 ayat (1) (3) Jo pasal 76 D undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 265 KUHP pidana pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI no 12 tahun 1995 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara “,tutupnya.(jhontrex)