• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ini Penjelasan dari BKN Terkait Peraturan ASN Harus Mundur Bila Maju Ikut Pilkada 2024

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Maret 2024
in PROVINSI JAMBI
0
Ini Penjelasan dari BKN Terkait Peraturan ASN Harus Mundur Bila Maju Ikut Pilkada 2024

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila ikut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia akan digelar pada bulan November 2024 nanti.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Meskipun waktu masih lama, namun kasak kusuk bakal calon kandidat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dan wakil baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mulai banyak bermunculan.

Terkait hal tersebut, sesuai informasi yang diterima media ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.

“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 bahwa:
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi
gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,”jelas Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan keterangan ke media ini, Rabu (13/3/2024) melalui WhatsApp.

Selain itu pada PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

“Selain itu PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol,”jelas Nanang Subandi.

Lebih lanjut, ia mengatakan adapun bagi PNS yang akan terlibat dalam parpol harus mengundurkan diri sebagai PNS. Jika PNS terbukti terlibat dalam Parpol baik sebagai anggota/pengurus namun belum/tidak mengundurkan diri berkonsekuensi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sesuai PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan,”tegasnya.

Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB dimaksud merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta 22/9/2022. (Tugas).

Tags: ASN Harus Mundur Bila Ikut PilkadaBKNCalon Kepala dan Wakil Kepala DaerahPilkada Serentak 2024

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis
Daerah

Usulan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kabupaten Merangin 2024 sudah Disampaikan ke BKN, Ini Jumlahnya

Jalan Rangkayo Hitam di Kota Bangko Kabupaten Merangin Rusak Belum diperbaiki, Plt Kadis PUPR Sarbaini : Masih dalam Proses di ULP
Daerah

Jalan Rangkayo Hitam di Kota Bangko Kabupaten Merangin Rusak Belum diperbaiki, Plt Kadis PUPR Sarbaini : Masih dalam Proses di ULP

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 dijadwalkan Dibayarkan Minggu ke-2 Bulan September

Next Post
OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Ramadhan

OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Lencana Karya Bhakti Gerakan Pramuka

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Lencana Karya Bhakti Gerakan Pramuka

Dimasukkan Zona Merah Covid-19, Walikota Fasha: Kota Jambi itu Harusnya Zona Hijau

Dimasukkan Zona Merah Covid-19, Walikota Fasha: Kota Jambi itu Harusnya Zona Hijau

Bank Jambi Dukung Kehadiran Bus Trans Siginjai Untuk Sektor Pariwisata

Bank Jambi Dukung Kehadiran Bus Trans Siginjai Untuk Sektor Pariwisata

Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Tidak Perlu Panik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In