Batanghari – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri rapat Paripurna Perdana yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Adapun agenda rapat paripurna pada Senin (15/01/2024) itu membahas terkait Persetujuan DPRD Batang Hari terhadap pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tahun 2024.
Paripurna yang didampingi oleh Ketua DPRD Anita Yasmin itu, juga di hadiri oleh Wakil Ketua M Jaafar, Para Anggota DPRD setempat, Kepala OPD serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Batanghari dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan aset milik daerah perlu tertib didalam pencatatan, pengamanan dan tertib pemanfaatan.
Lanjut Bupati, Berdasarkan regulasi yang ada di Republik Indonesia bukti kepemilikan atas tanah yakni penguasaan atas fisik dan juga penguasaan administrasi kepemilikan.
”Hari ini kita lakukan proses administrasi atas kepemilikan, karena sebenarnya fisiknya sudah dikelola oleh kawan – yang mendapatkan hibah,” Katanya.
Masih kata Bupati Fadhil, dengan tertibnya pengelolaan aset tersebut, kedepan semua bisa dimanfaatkan dengan baik, karena tujuannya bagaimana bisa di manfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Batang Hari.
Diakhir sambutannya Bupati Fadhil Arief juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang telah menyetujui pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tersebut.
”Terimakasih kawan – kawan DPRD dan minta maaf apabila dalam proses pengelolaan administrasi pemindah tanganan ini ada hal yang kurang berkenan yang dilakukan oleh jajaran kami Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari,” Tuturnya.
Berikut beberapa barang milik daerah yang di hibahkan diantaranya, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.
Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batang Hari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batang Hari seluas 6.213 meter persegi.
Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi.