• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan 5 orang sebagai Tersangka dan Sita Uang Rp6,38 miliar serta Logam Mulia

R3daksi by R3daksi
11 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan 5 orang sebagai Tersangka dan Sita Uang Rp6,38 miliar serta  Logam Mulia

Jakarta – Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara dan mengamankan 8 (delapan) orang pada hari Sabtu (10/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021 s.d 2026.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Minggu pagi (11/1/2026) di Gedung Merah Putih

Lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1). Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
2). Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
3). Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
4). Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
selaku Konsultan Pajak;
5). Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT
Wanatiara Persada (WP).

Kontruksi perkaranya sebagai berikut :
Diketahui pada bulan September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada (WP) kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.

Dalam prosesnya, diduga Sdr. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT Wanatiara Persada (WP) melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Pembayaran “All in” dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. Agus Syaifudin (AGS) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada (WP) merasa keberatan dengan permintaan fee sebesar Rp8 miliar dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksaan akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada (WP) senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan sebesar Rp75 miliar, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin (AGS), pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada (WP) melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak.

Selanjutnya, pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak kepada Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.

Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni tanggal 9 – 10 Januari 2026.

Tim KPK melakukan penangkapan
dengan mengamankan 8 (delapan) orang,yakni :
1) Sdr. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
2). Sdr. Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya JakartaUtara;
3). Sdr. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
4). Sdr. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
5). Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
selaku Konsultan Pajak;
6). Sdr. Pius Suherman (PS)
selaku Direktur SDM dan PR, PT Wanatiara Persada (WP)
7). Sdr. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP)
8). Sdr. Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang tunai sebesar Rp793 juta;
b. Uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
c. dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilaku kandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur

Atas perbuatannya, terhadap Sdr.
ABD) dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Sdr. (DWB), Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tugas/Iqbal/Abyan).

Tags: Asep Guntur RahayuJubir KPKKasus KorupsiKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Pegawai PajakPenetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Kick Off_ RUU Administrasi Pertanahan, Sekjen ATR/BPN : Wujudkan Sistem Administrasi Pertanahan yang Akuntabel dan Terintegrasi 

Kick Off_ RUU Administrasi Pertanahan, Sekjen ATR/BPN : Wujudkan Sistem Administrasi Pertanahan yang Akuntabel dan Terintegrasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dilla Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim…?

Dilla Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim…?

AMPG Provinsi Jambi Ikuti Diklat Kader Muda Nasional di Jakarta

AMPG Provinsi Jambi Ikuti Diklat Kader Muda Nasional di Jakarta

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In