Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo
“KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,”jelas Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan ke media, Selasa (16/4/2024).
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul ybs menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,”terang Ali Fikri.
Lebih lanjut, ia menerangkan penetapan Tersangka melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang.
KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,”terang Ali Fikri. (tugas).