• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 April 2024
in RAGAM
0
IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Jakarta – IM57+ Institute hadir di Gedung ACLC (Gedung KPK Lama) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Laporan diserahkan oleh eks pegawai KPK dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan selaku Dewan Penasehat dan M. Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute.

READ ALSO

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.

Dalam laporan yang diajukan, IM57+ Institute menjabarkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron terkait melakukan pelaporan terhadap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik adalah alasan yang tanpa dasar,”jelas Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute menyampaikan ke media, Jum’at (26/4/2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi

Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang melakukan koordinasi dengan PPATK adalah dalam rangka mengkonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK, TI, sebesar Rp 3 Miliar dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

“Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,”jelasnya.

Pengajuan laporan tanpa dasar dan mengada-ada yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai Pimpinan KPK, dirinya justru malah menghambat dan menghalanghalangi proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, pelaporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum dirinya yang akan disidangkan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan)

Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+ Institute ini, IM57+ Institute meminta Dewas KPK :

1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh NURUL GHUFRON;

2. Memberhentikan NURUL GHUFRON sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;

3. Memerintahkan NURUL GHUFRON untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;

4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh NURUL GHUFRON. (tugas)

Tags: Dewan KPKIM57+ InstituteKPKNurul GufronWakil Ketua KPK

Related Posts

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
NASIONAL

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Next Post
Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Temui Ananda Korban KDRT di Tebo

Gubernur Al Haris Temui Ananda Korban KDRT di Tebo

Keluarga Besar Puskesmas Sungai Rengas Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Keluarga Besar Puskesmas Sungai Rengas Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Pj Bupati Bachyuni Sambut Kunjungan Tim Verifikasi BKKBN Provinsi Jambi

Pj Bupati Bachyuni Sambut Kunjungan Tim Verifikasi BKKBN Provinsi Jambi

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Evaluasi Kinerja 2024 dan Strategi Program 2025

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Evaluasi Kinerja 2024 dan Strategi Program 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In