Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Indeks Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) dalam kegiatan Peluncuran SPI 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024, di Gedung KPK, Selasa (30/4/2024).
Capaian skor Indeks SPI Pendidikan secara nasional tahun 2023 adalah sebesar 73,7 dari skala 1-100.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, melalui hasil indeks SPI Pendidikan, kondisi integritas pendidikan di Indonesia dapat dipetakan. Indeks tersebut diukur melalui tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
“Adanya hasil SPI Pendidikan 2023 ini diharapkan dapat mendorong penguatan upaya pembangunan integritas peserta didik pada sektor pendidikan formal di semua jenjang, mulai dari dasar, menengah, dan pendidikan tinggi,” kata Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa hasil survei tersebut juga dapat dijadikan rekomendasi atau perbaikan untuk dapat meningkatkan efektivitas implementasi pendidikan antikorupsi bagi para pemangku kebijakan pendidikan.
“Selain itu, rekomendasi ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi satuan dalam menyusun program-program peningkatan integritas peserta didik dan ekosistem pendidikan kedepannya,” tambah Tanak.
Agar lebih tepat sasaran dan berdampak baik di tingkat nasional maupun daerah, SPI Pendidikan pada tahun 2023 memperluas jangkauan survei hingga ke tingkat provinsi dengan pelibatan 3.108 satuan pendidikan.
Harapannya, hasil SPI Pendidikan dapat bermanfaat lebih optimal dalam mengevaluasi kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Nadiem Makarim mendukung inisiatif KPK dalam memetakan potensi korupsi di sektor pendidikan. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan transformasi yang dicanangkan Kemendikbudristek melalui Kurikulum Merdeka.
“Melalui Kurikulum Merdeka, kita ingin menjadikan peserta didik sebagai Pelajar Pancasila, yang berkarakter dan berintegritas. Kurikulum Merdeka mengedepankan karakter peserta didik, tidak hanya kognitif, tetapi sikap nilai dan keyakinan. Hal ini sejalan dengan semangat KPK pada SPI Pendidikan,” kata Nadiem.
Nadiem berharap upaya KPK melalui SPI Pendidikan ini dapat dilanjutkan dengan skala lebih besar, dan kolaborasi semakin diperkuat untuk menyelaraskan dalam bentuk ekosistem pendidikan yang aman nyaman dan berintegritas.
Pada forum ini, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga menyampaikan laporan Hasil SPI Pendidikan 2023. Mengambil sampel dari 34 provinsi di Indonesia dan 1 klaster luar negeri melalui metode pengisian mandiri (_self-administered_), survei ini diikuti dengan 82.282 orang responden yang terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Hasilnya, Indeks Integritas Pendidikan mencatatkan skor sebesar 73,7, yang berarti kondisi integritas masih berada pada level 2 (korektif) dari 5 level yang ada. SPI Pendidikan yang dilakukan pada tahun 2023 sendiri sudah mencapai skala provinsi.
Pada dimensi karakter, perilaku integritas peserta didik cenderung bersifat parsial, di mana perilaku tersebut belum menjadi pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan.
“Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nir-integritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wawan.
Lebih lanjut, dari sisi ekosistem juga belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal ini terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti tidak disiplin saat mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktik _shadow education_.
Dimensi tata kelola juga menunjukkan rentan munculnya perilaku koruptif, seperti menormalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, maupun pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.
Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah poin perbaikan secara nasional, di antaranya adalah penguatan integritas ekosistem oleh satuan pendidikan.
“Pemimpin satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menegakan integritas selama proses pembelajaran, pelaksanaan manajerial, maupun pelaksanaan tata kelola pendidikan,” ujar Wawan.
Melalui SPI Pendidikan 2024, KPK berencana untuk mengukur kondisi integritas pendidikan secara nasional dan dengan skala kabupaten/kata; dapat menyajikan laporan dan rekomendasi kepada instansi pusat hingga provinsi melalui e-reporting nasional dengan lebih dari 650 jenis laporan satuan; serta dapat meningkatkan responden menjadi 208.882 orang dan 33.948 satuan pendidikan.
Oleh karena itu, KPK berharap dukungan dari setiap elemen dalam dunia pendidikan untuk turut berpartisipasi.
Untuk mengetahui secara lengkap hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023, kunjungi tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/SPIPendidikan/2023/diseminasi. (tugas).