Merangin – Sampai awal bulan Mei 2024, sungguh menyedihkan nasib yang dialami para guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas Kabupaten Merangin, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 dari bulan Januari sampai dengan April belum dibayarkan
Selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai April, untuk TPP THR 2024 juga belum bisa dicairkan. Persoalan tersebut disebabkan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan dana jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan dan Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru non sertifikasi sehingga harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu
Belum bisa dibayarkan TPP tersebut sehingga dikeluhkan oleh para guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan, para medis dan pegawai di rumah sakit dan puskesmas.
Terkait persoalan tersebut media ini, Rabu (8/5/2024) minta tanggapan ke Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin, Kiki Yanita Budi Utama dan Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alek Sander.
Menurut penjelasan dari Kabag Organisasi terkait persoalan belum dibayarkannya TPP tersebut disebabkan masih menunggu proses perbaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi.
“Terkait TPP bulan Januari sampai April untuk ASN guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas Kabupaten Merangin tinggal menunggu proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi,”jelas Kiki menyampaikan ke media ini diruang kerjanya.
Penjelasan yang sama disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alex Sander saat di mintai tanggapan media ini menyampaikan untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai, dimana untuk Perbup hasil perbaikan saat ini dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi.
“Harmonisasi terkait perbaikan Perbup TPP di Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi dalam proses dan diharapkan segera selesai, sehingga Perbup hasil perbaikan bisa segera ditandatangani oleh Pj Bupati Merangin untuk segera diserahkan ke BPKAD sebagai persyaratan proses pencairannya,”jelas Alex Sander. (tugas).
“