Merangin – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi sesuai Laporan Rekapitulasi Realisasi Pendapatan Daerah Per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai bulan Maret 2024 sebesar 25,11%.
Dimana dari 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) capaian target tertinggi secara prosentase yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar 83,67%. Sedangkan capaian target paling rendah yaitu Dinas Perikanan dengan prosentase 0%.
“Sampai bulan Maret 2023 realisasi Pendapatan Daerah seluruh SKPD sebesar Rp27.238.001.380,24 dari target yang ditetapkan sebesar Rp108.466.324.568,00″jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin Siti Aminah melalui Sekretaris Badan, Ahmad Khoiruddin menyampaikan kepada media ini, Rabu (8/5/2024) diruang kerjanya
Adapun untuk perincian target dan capaian Pendapatan Daerah Per SKPD sampai bulan Maret 2024 sebagai berikut:
1.Dinas Kesehatan target Rp64.826.544.000,00 dan realisasi Rp12.602.715.254,48 (19,44%).
2.Dinas PUPR target Rp240.000.000,00 dan realisasi Rp85.098.883,00 (35,46%).
3.Dinas Lingkungan Hidup target Rp.980.000.000,00 dan realisasi Rp44.785.000,00 (4,57%).
4.Dinas Perhubungan target Rp.368.800.000,00 dan realisasi Rp32.678.000,00 (8,86%).
5.Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian target Rp1.376.367.000,00 dan realisasi Rp140.995.440,00 (10,24%).
6.Dinas Perikanan target Rp197.500.000d,00 dan realisasi Rp0 (0%).
7.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) target Rp.188.600.000,00 dan realisasi Rp4.400.000,00 (2,33%).
8.Dinas Peternakan dan Perkebunan target Rp.130.000.000,00 dan realisasi Rp7.801.500,00 (6,00%).
9. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura target Rp131.000.000,00 dan realisasi Rp5.475.500,00 (4,18%)
10.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) target Rp9.775.153.568,00 dan realisasi Rp8.179.169.072,02 (83,67%).
11.Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) target Rp.30.000.000.000,00 dan realisasi Rp6.072.872.730,00 (20,24%).
12.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman target Rp.252.360.000,00 dan realisasi Rp62.010.000,00 (24,57%).
Lebih lanjut, Ahmad Khoiruddin menjelaskan di tahun 2024 sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Merangin, tanggal 29 Januari 2024, ada perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengumpul PAD, dimana pada tahun 2023 berjumlah 13 SKPD dan di tahun 2024 berjumlah 12 SKPD.
“Selain jumlah SKPD yang berubah juga Pengumpul PAD, dimana pada tahun 2023 Dinas Damkar dan Dinas Kominfo masuk dalam daftar pengumpul PAD, namun di Tahun 2024 ke dua SKPD tersebut sudah tidak dibebani pengumpul PAD lagi. Sebagai pengganti masuk daftar yang baru yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,”jelasnya.
Diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin tahun 2023 dari target yang ditetapkan sebesar Rp113.514.136.051,00 tercapai sebesar Rp107.628.167.683,79 (94,81%).
Saat dimintai tanggapan sesuai permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di acara Musrenbangnas agar Pemda mengoptimalkan Realisasi APBD dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta upaya meningkatkan capaian PAD sesuai target yang ditetapkan, ia menyampaikan akan melakukan evaluasi secara berkala keseluruhan OPD pengumpul PAD dan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.
“Selain terus menggiatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar segera pembayar kewajibannya tepat waktu, juga dilakukan terobosan-terobosan dengan kerjasama pihak lain untuk mempermudah wajib pajak membayar. Selain di Bank 9 Jambi juga akan melakukan kerjasama dengan Kantor Pos dan pihak lainnya,”ucap Ahmad Khoiruddin Agung Saputro. (tugas).