• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Penyelenggara Negara di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Yang Sudah Melapor LHKPN Sebanyak 901

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Mei 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Penyelenggara Negara di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Yang Sudah Melapor LHKPN Sebanyak 901

Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Inspektorat Merangin

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 dari 970 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 901  (92,89%).

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Dari total 970 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 901 (92,89%),”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (14/5/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 970 Wajib Lapor LHKPN ada 69 yang belum menyampaikan laporan. Adapun dari 901 yang yang sudah menyampaikan laporan sampai batas akhir pelaporan 31 Maret 2024 ada 836 yang tepat waktu melaporkan LHKPN dan 65 terlambat menyampaikan laporan

“Untuk 69 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, ada yang tidak menjabat lagi sebagai wajib lapor dan meninggal dunia,”paparnya

“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,”katanya

Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).

Tags: ASNDefi MartikaInspektoratKabupaten MeranginLHKPN

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Agustus 2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Next Post
Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumatera Barat, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat  Korban Jiwa Capai 50 Orang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan untuk Cegah Korupsi 

Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan untuk Cegah Korupsi 

Jaminan Sertifikat Rumah Milik Warga Sarolangun Pindah Tangan dengan Cara Sepihak oleh Pihak Bank

Jaminan Sertifikat Rumah Milik Warga Sarolangun Pindah Tangan dengan Cara Sepihak oleh Pihak Bank

Pimpin Rakor Inflasi,  Irjen Kemendagri Ingatkan Daerah dengan Inflasi Tinggi 

Pimpin Rakor Inflasi,  Irjen Kemendagri Ingatkan Daerah dengan Inflasi Tinggi 

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

ASN Kabupaten Merangin Tersenyum Lebar, Gaji ke-13 Tahun 2025 Proses Pencairan dan TPP setelah Lebaran Haji

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In