• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Oktober 28, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Penyelenggara Negara di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Yang Sudah Melapor LHKPN Sebanyak 901

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Mei 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Penyelenggara Negara di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Yang Sudah Melapor LHKPN Sebanyak 901

Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Inspektorat Merangin

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 dari 970 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 901  (92,89%).

READ ALSO

Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

“Dari total 970 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 901 (92,89%),”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (14/5/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 970 Wajib Lapor LHKPN ada 69 yang belum menyampaikan laporan. Adapun dari 901 yang yang sudah menyampaikan laporan sampai batas akhir pelaporan 31 Maret 2024 ada 836 yang tepat waktu melaporkan LHKPN dan 65 terlambat menyampaikan laporan

“Untuk 69 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, ada yang tidak menjabat lagi sebagai wajib lapor dan meninggal dunia,”paparnya

“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,”katanya

Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).

Tags: ASNDefi MartikaInspektoratKabupaten MeranginLHKPN

Related Posts

Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS
Daerah

Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Next Post
Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumatera Barat, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat  Korban Jiwa Capai 50 Orang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

KPK Usut Kasus dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina

Produk Green Textile Tampil Memukau Dalam IPA Convex 2024

Produk Green Textile Tampil Memukau Dalam IPA Convex 2024

Bupati Merangin M Syukur Ikuti High Level Meeting TPID Provinsi Jambi 

Bupati Merangin M Syukur Ikuti High Level Meeting TPID Provinsi Jambi 

Sekitar 1356 Ahli Qur’an dan Hadist Akan Padati Jambi, Ariansyah: Pembukaan Dilakukan oleh Wapres RI

Sekitar 1356 Ahli Qur’an dan Hadist Akan Padati Jambi, Ariansyah: Pembukaan Dilakukan oleh Wapres RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In