Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Inspektorat Merangin
Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 dari 970 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 901 (92,89%).
“Dari total 970 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 901 (92,89%),”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (14/5/2024) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 970 Wajib Lapor LHKPN ada 69 yang belum menyampaikan laporan. Adapun dari 901 yang yang sudah menyampaikan laporan sampai batas akhir pelaporan 31 Maret 2024 ada 836 yang tepat waktu melaporkan LHKPN dan 65 terlambat menyampaikan laporan
“Untuk 69 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, ada yang tidak menjabat lagi sebagai wajib lapor dan meninggal dunia,”paparnya
“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,”katanya
Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).