• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Mei 2024
in RAGAM
0
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya Persero Tahun 2018-2020. Dua orang tersebut adalah PSA dan DP, yang merupakan pegawai PT Amarta Karya Persero.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ke media mengatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain, sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya Persero termasuk keikutsertaan menikmati aliran sejumlah uang.

READ ALSO

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka.

“Untuk Kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 26 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Adapun konstruksi perkara  diduga
Dua tersangka PSA dan DP sebagai orang kepercayaan Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya Persero diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Tresna Sutrisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero.

Dengan persetujuan Trisna Sutrisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT Amarta Karya Persero.

“Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fitktif dimana sebagai Komisaris dan Direktur adalah keluarga dari PDA dan DP,”jelasnya

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek bertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan di pegang DP.

Selain itu didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA dan DP.

Perbuatan Tersangka PSA dan DP melanggar ketentuan diantaranya sebagai berikut : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/ MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Prosedur PT Amarta Karya Persero tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan internal PT Amarta Karya Persero.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman,”jelasnya.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. (tugastri).

Tags: Kasus KorupsiKPKPenetapan TersangkaPT Amarta Karya Persero

Related Posts

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
NASIONAL

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Next Post
Pj Walikota Jambi Hadiri Pra Penilaian Kinerja Upaya Penurunan Stunting

Pj Walikota Jambi Hadiri Pra Penilaian Kinerja Upaya Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penuh Warna dan Cinta Anak Negeri, Gebyar PAUD 2025 Tanjab Barat Wujudkan Semangat Generasi ANGGUN

Penuh Warna dan Cinta Anak Negeri, Gebyar PAUD 2025 Tanjab Barat Wujudkan Semangat Generasi ANGGUN

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Stuba Terkait Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Stuba Terkait Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Anggota DPRD Dapil III Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Mendahara

Anggota DPRD Dapil III Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Mendahara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In